TANJUNG SELOR - Pelanggaran kampanye khususnya pada angkutan umum di wilayah Kabupaten Bulungan, hingga kini belum ada laporan. Hal yang menjadi atensi, terkait pemasangan stiker peserta Pemilu di angkutan umum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan Ahmad mengatakan, hingga saat tim belum ada menemukan stiker kampanye yang ditempel pada angkutan umum.
“Kita sudah surati partai politik. Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang,” terang Ahmad, Senin (13/3) lalu.
Bawaslu menekankan, kepada peserta Pemilu harus bisa menahan diri. Untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Apabila ditemukan adanya pemasangan stiker peserta Pemilu, bakal ada upaya penindakan.
Seluruh tim panwas, baik dari tingkat kabupaten hingga pengawas kecamatan (Panwascam) terus melakukan pemantauan. Bahkan memperhatikan di setiap jalan dan titik yang memang berpotensi terjadinya pelanggaran .
“Potensi pelanggaran yang terjadi yakni kampanye. Namun sampai saat ini belum ada yang masuk laporan itu,” imbuhnya. Jikapun ada yang melanggar, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu.
Menurut Ahmad, jika ada baliho yang memuat ketua partai politik, tidak masalah. Pasalnya, itu bukan bagian dari kampanye. Terkecuali sudah ada nomor urut dan mengajak mencoblos atau mendukung. Maka itu mengarah kampanye dan tentunya sudah melanggar. (*/ika/uno)