TARAKAN - Kosmetik ilegal dan tanpa izin edar dengan merek Briliant Skin disinyalir banyak beredar di Kaltara. Pengawasan di beberapa pasar di Tarakan akan dilakukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.
Menurut Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan, pengawasan secara online pada market place yang memasarkan produk serupa sudah dilakukan. Tak hanya kosmetik serupa, ada juga kosmetik merek lain yang tanpa izin edar. Pihaknya menduga, kosmetik ilegal dijual bebas di salah satu pasar di Tarakan.
“Makanya pas kami ungkap ada beberapa (penjual) yang cooling down dulu. Kalau beredar di Pasar Batu kami akan sidak. Tapi kebanyakan memang selama ini online. Kalau obat tradisional tanpa izin edar, ada beredar di Pasar Batu dan harus kami tindaklanjuti,” tegasnya, Selasa (14/3).
Pihaknya tidak menampik fakta, bahwa kosmetik jenis ini paling banyak diminati warga Kaltara. Namun peredarannya diduga dikirim ke seluruh Indonesia. Sebab harga yang ditawarkan, cenderung lebih murah dibanding kosmetik lain. Karena mengandung tretinoin dan hydroquinone, yang cara kerjanya untuk memutihkan kulit lebih cepat dibandingkan kandungan aman lainnya. Kemudian mencerahkan dengan cepat.
“Jadi orang-orang pada minat. Inilah yang menjadi kesempatan bagi oknum-oknum untuk memasok kosmetik serupa,” ungkapnya.
Pihaknya menduga, ada beberapa reseller besar di Kaltara mampu mengirim kosmetik ilegal hingga 9 ton dalam sekali pengiriman. Hal ini didasari atas beberapa pengungkapan kosmetik ilegal oleh kepolisian. Jika dirata-rata, oknum penyelundupan diberi upah Rp 15 ribu per kilogram. Maka akan mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp 150 juta.
Pihaknya menyesalkan dari beberapa kasus yang diungkap, melibatkan oknum jasa pengiriman. Menurutnya, oknum tersebut sengaja untuk mencari keuntungan pribadi. Padahal, pihaknya juga telah menyampaikan kepada seluruh jasa pengiriman agar produk berupa obat dan makanan ilegal tidak diedarkan.
“Padahal mereka tahu soal ilegal ini. Ya dikelabuhi lah petugas dengan modus jasa kirim ini. Ya kami tegaskan ke jasa pengiriman, mereka harus terlibat dalam penggagalan peredaran barang ilegal ini,” tuturnya. (sas/uno)