TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), musnahkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 542,89 gram, Rabu (15/3).
Barang haram tersebut diduga milik sejumlah pelaku yang seluruhnya merupakan kurir. Kabag Opsnal Ditresnarkoba Kompol Suwandi mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari lima laporan yang ditangani. Ada dua kasus, tersangkanya diamankan di Tarakan.
Kemudian dua kasus yang tersangkanya diamankan di Bulungan. Serta terakhir satu kasus tersangkanya diamankan di Palangkaraya.
“Ini kasus dari Januari hingga Februari 2023. Ada 6 orang tersangka,” tuturnya, Rabu (15/3).
Dari pengungkapan tersebut, kasus terberat yakni tersangka yang ditangkap di Palangkaraya. Sebab berdasarkan pengembangan yang dilakukan, paket sabu dikirim melalui JNE dan menggunakan pesawat. Setelah melalui proses dan penyelidikan yang cukup panjang. Akhirnya tersangkanya bisa diamankan.
“Berat sabu 452,9 gram dan 5,93 gram. Ada dua paket. Barang itu dikirim dari JNE Tarakan. Rencana mau dikirim ke Sampit, kemudian diambil tersangka berinisial R dan dibawa ke Palangkaraya,” ujarnya.
Tersangka seluruhnya, terindikasi merupakan satu jaringan. Sebab seluruhnya merupakan kurir. Bahkan berdasarkan keterangan R, paket sabu yang dikirim melalui JNE disimpan dalam paket sparepart motor. Untuk pengirim dan penerima juga masih didalami. Kurir tersebut diupah Rp 3 juta untuk mengambil paket sabu. (fai/uno)