TANJUNG SELOR – Dalam kurun waktu 5 tahun berturut-turut Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai target untuk Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bahkan, Kaltara belum lama ini telah menerima Universal Health Coverag (UHC) Award 2023. Karena 95 persen penduduk Kaltara terlindungi. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 62 Tahun 2018 tentang Kepesertaan dan Pembiayaan. Dalam pergub tersebut PBI sesuai instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN.
Dalam instruksi tersebut, peserta PBI ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur, sesuai usulan dari kabupaten/kota. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman menjelaskan, untuk memenuhi capaian PBI mencapai 95 persen itu, telah mengalokasikan anggaran. Tahun ini, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 miliar.
“Jaminan kepesertaan mencapai 95 persen sudah melebihi target, yakni 97 persen dan itu hampir lima tahun berturut-turut,” ujarnya, Rabu (15/3) lalu.
Bahkan, saat pertemuan di Malang, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai PBI Kaltara mencapai 95 persen. Dari lima kabupaten dan kota di Kaltara, Malinau menjadi penyumbang tertinggi dengan persentase 99,91 persen. Disusul Kabupaten Tana Tidung (KTT) 99,64 persen.
“PBI ini disalurkan bagi mereka yang mau di kelas 3. Artinya pada saat perawatan memilih untuk kelas 3,” imbuhnya.
Menurut Usman, setiap kabupaten/kota akan dilibatkan. Adanya UHC Award 2023 lalu, tidak hanya karena bantuan pemberian biaya kesehatan. Namun, ada pelayanan yang terjamin sehingga memberikan PBI semua pelayanan kesehatan.
“Kita juga berupaya meningkatkan pelayanan di masing-masing kabupaten dan kota. Sehingga masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan,” tuturnya.
Hingga saat ini, untuk memberikan pelayanan yang maksimal khusus peserta JKN. Dinkes menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam memudahkan masyarakat ketika berobat.
“Saat ini masyarakat sudah bisa tanpa harus menunjukkan nomor kepesertaan. Hanya dengan menunjukkan NIK KTP, sudah bisa dipakai untuk berobat,” ujarnya. (*/ika/uno)