Hasil Penindakan Barang Ilegal Dibakar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:13 WIB
DIBAKAR: Barang bukti hasil pengungkapan Bea Cukai Tarakan berupa pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (16/3).
DIBAKAR: Barang bukti hasil pengungkapan Bea Cukai Tarakan berupa pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (16/3).

TARAKAN - Barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan meliputi pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (16/3).

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai, atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat. Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih menegaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan sejak tahun 2021 hingga Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 124.767 batang rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter MMEA. “Estimasi nilai barang Rp 273.440.580 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130,” sebutnya.

Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan. Kasus tersebut diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di mana pelanggar Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 UU Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan. Jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi, berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

Pemusnahan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan 8/MK.6/KNL. 1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Tarakan. Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia. Serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan, rokok ilegal yang ditindak merupakan hasil operasi pasar dan patroli laut. Sementara MMEA, pemilik dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Kalau balpres itu diamankan Januari 2023. Namun pelakunya berhasil kabur,” tuturnya.

Untuk rokok, pelanggar yang ditemukan tidak memiliki pita cukai, bukan peruntukannya, pelanggaran Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ditemukan juga pita cukai palsu.

“Ini ditemukan di Bulungan, Tarakan dan Berau. Diidentifikasi pabrik rokok ini dari Indonesia dan sebagian dari luar negeri,” ungkapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X