Optimalisasi Pelayanan Samsat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:18 WIB
TERTIB BERKENDARA: Pembina Samsat perlu berkomitmen dalam menciptakan tertib berkendara dan tertib pajak kendaraan bermotor.
TERTIB BERKENDARA: Pembina Samsat perlu berkomitmen dalam menciptakan tertib berkendara dan tertib pajak kendaraan bermotor.

TANJUNG SELOR - Permasalahan yang dihadapi Samsat di seluruh Indonesia tak jauh berbeda. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kaltara Tomy Labo.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional 2023 beberapa waktu lalu. Jika persoalan yang dihadapi Samsat di setiap daerah berbagai macam dan serupa. Pihaknya bersama sejumlah instansi terkait, mendorong tertib data kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa kebijakan.

Apalagi, perlu dilakukan optimalisasi pelayanan Samsat yang terintegrasi menuju single data kendaraan bermotor (Ranmor) Nasional. “Ada 10 poin komitmen bersama pembina Samsat tingkat provinsi yang menjadi atensi,” tuturnya, Kamis (16/3). 

Komitmen untuk pelayanan Samsat, di antaranya tim pembina Samsat tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi database kendaraan bermotor dan melengkapi database ranmor. Sebagai langkah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor.

Bahkan, Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) dan pembina Samsat tingkat provinsi bersama-sama mendukung program tersebut. 

Kemudian pembina Samsat tingkat nasional akan menerapkan kode kantor Samsat. Agar para pembina Samsat tingkat provinsi yang akan mengajukan dan/atau menaikan status Samsat pembantu menjadi Samsat induk.

Selain itu, diminta untuk melaksanakan sosialisasi bersama-sama secara terkoordinasi antar pembina Samsat tingkat provinsi terhadap program-program nasional. Misalnya sosialisasi implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sosialisasikan inovasi unggulan pembina Samsat tingkat Nasional (Signal) kepada seluruh elemen masyarakat seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat, terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan maupun pengoperasian ranmor. 

“Kita juga diminta untuk pembina Samsat dapat melaksanakan penghapusan data Regident ranmor. Atas dasar permohonan pemilik ranmor, karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan dan hilang,” ungkapnya.

Namun hal itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri dan pihak Bappenda serta cabang PT Jasa Raharja. Untuk membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak menjadi nol rupiah.

Bagi ranmor yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Dalam mendukung hak dan kewajiban masyarakat, maka penyelesaian santunan dan kewajiban terhadap SWDKLLJ. Selanjutnya, bagi ranmor yang belum melakukan pelunasan dapat diedukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.

Seluruh jenis pendaftaran Regident ranmor termasuk pemblokiran ranmor wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri, serta wajib melengkapi pengisian data yang kosong seperti NIK, nomor handphone dan email.

Pembina Samsat tingkat provinsi dapat memfasilitasi perangkat ERI Korlantas Polri. Untuk digunakan melakukan pendaftaran pengesahan STNK di luar Samsat induk. Memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana prasarana yang memadai. Baik secara online maupun offline. Serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di Samsat. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X