TANJUNG SELOR – Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kalimantan Utara (Kaltara) sudah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per liter. Namun, penerapan HET tersebut belum bisa diberlakukan di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Pasalnya, Minyakita di KTT melebihi HET yakni Rp 18 ribu per liter. Hal itupun dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara Hasriyani melalui Kabid Perdagangan Hasmira.
“Beberapa waktu lalu kami lakukan pendataan dan pengawasan Minyakita di KTT. Alhasil, ditemukan harga yang dijual di atas HET yakni Rp 18 ribu per liter,” terangnya, Jumat (17/3).
Tingginya harga Minyakita, lanjut dia, disebabkan stok barang yang tidak mencukupi. Bahkan, masyarakat pun harus rela mengambil stok di Kabupaten Bulungan.
Disperindagkop terus berupaya Minyakita bisa sampai ke setiap daerah, lalu dijual ke masyarakat sesuai HET. “Kita juga sudah mendistribusikan kepada pedagang di Pasar Imbayut Taka dengan harga Rp 13 ribu per liter. Dengan catatan pedagang menandatangani surat pernyataan harus menjual ke konsumen seharga Rp 14 ribu,” ungkapnya.
Dengan adanya pendistribusian kepada pedagang di KTT, sebagai upaya mendukung pemerintah. Agar semua kabupaten/kota di Kaltara sudah sesuai HET. Tidak hanya pendistribusian, namun pihaknya pun terus melakukan pengawasan ketat. Saat ini hanya 3 kabupaten/kota yang sudah menyesuaikan HET. Yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Nunukan. Dua kabupaten lainnya, yakni KTT dan Malinau, masih belum sesuai HET.
“Kita ada mendistribusikan Minyakita sekitar 50 dos, dengan total 600 liter yang diberikan kepada pedagang. Jumlah tersebut dinilai sangat sedikit, tapi ke depan akan ditingkatkan,” harapnya.
Pendistribusian Minyakita untuk Kabupaten Bulungan, lanjut Hasmira, mekanismenya satu pintu melalui Bulog. Agar Disperindagkop dan UKM bisa membagikan ke pedagang dan diawasi langsung. (*/ika/uno)