Terbitkan Inpres Percepatan Konektivitas Jalan Daerah

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:43 WIB
INFRASTRUKTUR JALAN: Suheriyatna (tengah) saat masih menjabat Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, melakukan survei lokasi untuk pembangunan jalan ruas Tanjung Selor-Tanah Kuning, Bulungan.
INFRASTRUKTUR JALAN: Suheriyatna (tengah) saat masih menjabat Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, melakukan survei lokasi untuk pembangunan jalan ruas Tanjung Selor-Tanah Kuning, Bulungan.

TANJUNG SELOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Inpres yang ditandatangani per 16 Maret 2023, menginstruksikan kepada beberapa Kementerian, termasuk pemerintah daerah. Patut disyukuri oleh masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam Inpres ini, lagi-lagi Kaltara masuk dalam salah satu wilayah yang disebut sebagai daerah yang diinstruksikan. Untuk dilakukan percepatan peningkatan konekvitas jalannya.

Informasi ini disampaikan Suheriyatna yang merupakan Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TP-PSN) Kementerian PUPR  RI periode 2018-2022. Ia mengatakan, Inpres yang baru saja diterbitkan ini, untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Untuk memberikan manfaat maksimal, dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah. Termasuk menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi.

Selain itu, dapat membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap. Sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Utamanya percepatan peningkatan jalan daerah untuk mendukung proyek strategi negara,”  jelas Suheriyatna.

Ada 4 Kementerian yang diinstruksikan sesuai Inpres. Meliputi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PUPR RI, Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, juga diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

“Dalam Inpres disebutkan, kepada Kementerian dan kepala daerah untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tugas/fungsi kewenangannya,” tutur Suheriyatna.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, ada 4 daerah yang secara khusus disebut dalam Inpres ini. Terdiri dari Morowalu, Konawe, Weda Bay dan Tanjung Selor. “Tanjung Selor masuk dalam Inpres ini. Karena Inpres sebelumnya, yaitu Kota Baru Mandiri. Kemudian ada akses proyek strategis nasional di Kaltara. Seperti kawasan industri dan PLTA,” sebut Suheriyatna.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara ini mengungkapkan, salah satu ruas jalan yang berpotensi mendapat alokasi kegiatan peningkatan sesuai Inpres tersebut, yakni jalan penghubung dari Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor menuju Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi.

“Untuk ruas jalan dari KBM Tanjung Selor–Tanah Kuning, sudah mulai dibangun sewaktu saya masih di Dinas PUPR Kaltara. Yaitu, ruas Tanjung Selor-Sajau–Binai- KIHI. Tinggal meneruskan dan bisa dibangun oleh pusat, dengan dasar Inpres ini,” ungkap Suheriyatna.

Diinstruksikan dalam Inpres tersebut, kepada Kementerian untuk segera melaksanakan tugasnya. Seperti Kementerian PUPR, diinstruksikan merumuskan kriteria pemilihan jalan dan kriterianya. Juga volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Lalu, Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran. Sementara kepada kepala daerah, diminta menyediakan dukungan program dan anggaran dalam menyiapkan kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Begitu pun terkait perizinan, dukungan lahan dan lainnya sesuai tugas dan kewenangannya. Suheriyatna mengatakan, tahun ini untuk kegiatan (percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah) melalui APBN telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 32 triliun.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X