MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Senin, 20 Maret 2023 00:45
Musnahkan Produk Pangan dan Kosmetik Ilegal
DITIMBUN: Produk pangan ilegal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah, Sabtu (18/3) lalu.

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Sabtu (18/3) lalu.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Polda Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (DKUMP) Tarakan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada dua perkara tindak pidana yang dimusnahkan. Kedua perkara tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Tarakan, juga surat perintah Kejari berupa P-48.

“Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kedua perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari pihak Polda Kaltara. Adapun kedua perkara ini tindak pidana penyelundupan barang illegal, yang dibawa dari Malaysia. Barang tersebut terdiri dari kosmetik dan produk pangan ilegal. “Ya itu campur-campur. Ada kosmetik dan pangan. Dua perkara ini pelimpahan dari Polda semua,” ungkapnya.

Harismand mengaku, masing-masing terdakwa cukup kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun saat pemusnahan, terdakwa tidak harus menyaksikan. Hanya dari pihak BPOM Tarakan, DKUMP Tarakan dan Polda Kaltara.

“Barang bukti berupa pangan ilegal dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun ke dalam tanah yang berada di belakang Kantor Kejari Tarakan. Sementara untuk ribuan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar,” bebernya.

Diketahui, kedua perkara ini melanggar Pasal 86 Huruf a Jo. Pasal 33 ayat(1) Huruf a Undang-undang RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terdakwa atas nama Darsono Alias Soni diputus pidana penjara 2 bulan lima belas hari. Karena terbukti secara sah dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi produk hewan. Sementara terdakwa Sudirman telah meyakinkan bersalah dan divonis pidana 5 bulan penjara dan denda Rp 3 juta,” sebutnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 14:57

Penerimaan Zakat Ditarget Rp 6 M

TANJUNG SELOR – Pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional…

Sabtu, 01 April 2023 14:30

Bentuk PA di 2 Kabupaten Tunggu Keppres

TANJUNG SELOR - Pembentukan Kantor Pengadilan Agama (PA) di dua kabupaten,…

Jumat, 31 Maret 2023 10:19

Perlu Pengawasan Lebih Ekstra

TANJUNG SELOR - Pemilih luar negeri dan khusus, perlu pengawasan…

Jumat, 31 Maret 2023 10:18

Rencana Pembangunan Pelabuhan Feri Bebatu, Studi Kelayakan Belum Selesai

TANJUNG SELOR - Pembangunan pelabuhan Feri di Desa Bebatu, Kabupaten…

Jumat, 31 Maret 2023 10:14

Kaltara Klaim Miliki Banyak Penghargaan

TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini bukan…

Jumat, 31 Maret 2023 10:13

Zakat Fitrah Tahun Ini Naik

TARAKAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan menetapkan kadar zakat…

Kamis, 30 Maret 2023 09:38

Barang Impor Harus Kondisi Baru

TARAKAN –Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk pengawasan terkait larangan…

Rabu, 29 Maret 2023 12:30

Bangun Jalan Usaha Tani di 2 Desa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya…

Rabu, 29 Maret 2023 12:29

2 Pengadilan Agama Kaltara Masuk WBK

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama berupaya mendukung zona integritas…

Selasa, 28 Maret 2023 07:29

Rencanakan Bangun SPKLU di Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik, salah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers