Musnahkan Produk Pangan dan Kosmetik Ilegal

- Senin, 20 Maret 2023 | 00:45 WIB
DITIMBUN: Produk pangan ilegal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah, Sabtu (18/3) lalu.
DITIMBUN: Produk pangan ilegal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah, Sabtu (18/3) lalu.

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Sabtu (18/3) lalu.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Polda Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (DKUMP) Tarakan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, ada dua perkara tindak pidana yang dimusnahkan. Kedua perkara tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Tarakan, juga surat perintah Kejari berupa P-48.

“Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kedua perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari pihak Polda Kaltara. Adapun kedua perkara ini tindak pidana penyelundupan barang illegal, yang dibawa dari Malaysia. Barang tersebut terdiri dari kosmetik dan produk pangan ilegal. “Ya itu campur-campur. Ada kosmetik dan pangan. Dua perkara ini pelimpahan dari Polda semua,” ungkapnya.

Harismand mengaku, masing-masing terdakwa cukup kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun saat pemusnahan, terdakwa tidak harus menyaksikan. Hanya dari pihak BPOM Tarakan, DKUMP Tarakan dan Polda Kaltara.

“Barang bukti berupa pangan ilegal dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun ke dalam tanah yang berada di belakang Kantor Kejari Tarakan. Sementara untuk ribuan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar,” bebernya.

Diketahui, kedua perkara ini melanggar Pasal 86 Huruf a Jo. Pasal 33 ayat(1) Huruf a Undang-undang RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terdakwa atas nama Darsono Alias Soni diputus pidana penjara 2 bulan lima belas hari. Karena terbukti secara sah dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi produk hewan. Sementara terdakwa Sudirman telah meyakinkan bersalah dan divonis pidana 5 bulan penjara dan denda Rp 3 juta,” sebutnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X