LKPD 2022 Diserahkan Tepat Waktu

- Senin, 20 Maret 2023 | 00:47 WIB
TEPAT WAKTU: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (dua dari kiri) serahkan LKPD Pemprov Kaltara Tahun 2022 ke BPK Kaltara.
TEPAT WAKTU: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (dua dari kiri) serahkan LKPD Pemprov Kaltara Tahun 2022 ke BPK Kaltara.

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara. Penyerahan tersebut tepat waktu.

Gubernur Kaltara  Zainal Arifin Paliwang mengatakan, BPK Kaltara telah melakukan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2022 sejak 30 Januari hingga 23 Februari 2023 lalu. Hasilnya sudah didapatkan dan telah melalui sejumlah evaluasi.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 Rp 2,732 triliun atau 106,97 persen, belanja daerah teralisasi Rp 2,127 triliun atau 89,66 persen, dan dana transfer terealisasikan Rp 426 miliar atau 99,36 persen.

“Dari neraca Pemprov Kaltara untuk aset lancar kas daerah, kas bendahara pengeluaran, kas sekolah, kas BLUD dan kas lainnya sebesar Rp 409,10 miliar,” sebutnya, belum lama ini.

Lalu, untuk piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp 80,93 miliar, terdiri dari piutang pajak, retribusi, transfer dan lainnya. Untuk aset tetap per 31 Desember 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021. Tahun 2022 sebesar Rp 9,15 triliun, sementara tahun 2021 lalu Rp 486 miliar.

Di mana kenaikan tersebut berasal dari belanja modal, hibah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian dari penyerahan aset kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sumber-sumber lainnya.

“Di bidang investasi jangka panjang, per  31 Desember 2022 sebesar Rp 232,29 miliar. Kaltara mendapatkan penambahan penyetaraan modal dari perbankan sebesar Rp 15 miliar,” ungkapnya.

Adapun kewajiban Pemprov Kaltara per 31 Desember 2022 sebesar Rp 241,88 miliar. Kewajiban ini terdiri dari utang dana bagi hasil pajak kabupaten/kota sebesar Rp 124 miliar, utang transfer kepada Pemerintah Pusat atas lebih salur dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp 83 miliar dan utang pengadaan Rp 22,96 miliar.

“BPK Kaltara telah menerima penyerahan laporan keuangan unaudited Pemprov Kaltara. Selanjutnya akan dilakukan kembali pemeriksaan terinci oleh tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltara, terhadap LKPD unaudited yang disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Kaltara Ruben Artia Lumbantoruan mengatakan, atas laporan tersebut Perwakilan BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan unaudit tahun anggaran 2022. Dengan maksud dan tujuan, untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Kaltara.

“Kami meminta sinergi yang positif dari Gubernur dan jajarannya, dalam pelaksanaan pemeriksaan 60 hari ke depan,” tuturnya.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Rekomendasi pemeriksaan interim maupun pemeriksaan yang akan berjalan, sebaiknya ditindaklanjuti sebelum permeriksaan berakhir.

“Kami selalu mendorong dalam hal transparasi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi. Dalam mencapai tujuan bernegara,” harapnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X