TANJUNG SELOR – Dengan dilantiknya sejumlah hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara), untuk persiapan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija mengatakan, Mahkamah Agung masih mempersiapkan Keppres (Keputusan Presiden) terkait pembentukan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB Tanjung Selor.
“Tim dari MA dan Sekretariat Negara (Setneg) sudah melakukan peninjauan, untuk melihat kesiapan di lapangan,” tuturnya, Senin (20/3).
Pengadilan Tinggi Kaltara dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU). Sedangkan, Pengadilan Tipikor dan PHI dibentuk sesuai Keppres. Diperkirakan Pengadilan Tipikor dan PHI akan terbentuk tahun ini. Pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI, bersamaan dengan kenaikan status PN Tanjung Selor dari kelas IB menjadi kelas IA. Namun, hal ini masih menunggu kesiapan.
“Setelah pengadilan tingkat pertama terbentuk, maka bisa segara melaksanakan persidangan. Perkara banding tidak perlu lagi ke Samarinda. Cukup di Bulungan,” ungkapnya.
Namun, Fredrik memastikan belum ada pelimpahan berkas perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Samarinda. Terhadap perkara yang sudah ditangani Pengadilan Tipikor Samarinda, masih tetap berlanjut. Sebab, jika harus dilimpahkan, maka prosesnya akan panjang.
Untuk PHI sama dengan Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, hakim PHI diharuskan yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki pengalaman. Sedangkan hakim tipikor, syaratnya harus hakim karier dan hakim ad hoc.
“Jadi, sekarang ini dari sisi kelembagaan sudah lengkap. Karena sudah ada hakim hakim karier dan hakim ad hoc,” imbuhnya. (fai/uno)