21 Koli Kosmetik Ilegal Nyaris Lolos

- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:43 WIB
KOSMETIK ILEGAL: Sebanyak 21 koli kosmetik ilegal diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Senin (20/3).
KOSMETIK ILEGAL: Sebanyak 21 koli kosmetik ilegal diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Senin (20/3).

TARAKAN – Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Tarakan tak ada henti-hentinya ditangani pihak kepolisian. Terbaru, wanita berinisial S diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, pada 9 Februari lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Sri Djayanthi mengatakan, awalnya mendapat informasi adanya dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Malundung. Kosmetik ilegal yang dibungkus karung diduga akan dibawa menggunakan kapal perintis.

“Pada 11 Februari kami dapati mobil pikap dengan nomor polisi DM 8030 MO, memuat barang ditutupi sebuah terpal berwarna biru akan memasuki kawasan pelabuhan. Padahal waktu itu tidak ada jadwal keberangkatan kapal Pelni maupun perintis. Ternyata mobil masuk ke dalam dermaga,” tuturnya, Senin (20/3).

Lalu pada pukul 18.00 Wita, memeriksa barang yang akan dikirim tersebut. Meskipun sudah diturunkan semua, tinggal naik ke sebuah speedboat.

Pihaknya menemukan, 21 koli yang berisi kosmetik ilegal dengan merek Briliant Skin. Sementara 2 koli diantaranya telah dinaikan ke sebuah speedboat. Selanjutnya dinaikkan lagi ke atas kapal penumpang tujuan Toli-Toli.

Dalam pengungkapan ini, pengemudi mobil pikap berinsial I pergi meninggalkan pelabuhan sehingga tidak sempat diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan, istri I yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.

“Rencananya memang mau diberangkatkan ke kapal tujuan Toli-Toli, Gorontalo. Satu tersangka ini inisial I kita DPO. Sementara istrinya si S selalu ikut saat I mengantarkan barang ini ke pelabuhan,” ungkapnya.

Kedua pelaku disinyalir merupakan distributor besar kosmetik ilegal di Tarakan yang di jual ke luar daerah. Sementara cara pelaku berkomunikasi dengan penerima yang ada di luar daerah, masih dalam pendalaman. “Yang pertama kali itu diloloskan sebanyak 20 Koli. Yang kedua ini 21 koli, tapi gagal,” imbuhnya.

Saat ini, I yang ditetapkan DPO berada di Manado untuk bersiap menyambut barang ilegal ini. Dari penyelundupan ini, I kerap kali meminta pria yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Malundung berinisial B untuk membantu meloloskan barang ilegalnya. Pria berinisial B pun juga diupah Rp 1,5 juta setiap kali pengiriman.

“B ini kami jadikan saksi. Yang pada percobaan penyelundupan kedua kali dirinya belum diupah oleh I. Diduga kosmetik ini berasal dari Tawau Malaysia. Nilai ekonomi diperkirakan Rp 200 juta,” sebutnya.

Jumlah barang bukti kosmetik dari 21 koli yang diamankan secara keseluruhan berjumlah 10.507 pcs. Wanita berusia 49 tahun itu, saat ini disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak Cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X