Pesta Miras Berujung Penganiayaan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:03 WIB
EFEK MIRAS: Sebuah sajam dan baju milik korban dijadikan barang bukti kasus dugaan penganiayaan, Selasa (21/3).
EFEK MIRAS: Sebuah sajam dan baju milik korban dijadikan barang bukti kasus dugaan penganiayaan, Selasa (21/3).

TARAKAN - Akibat mengonsumsi minuman keras (miras), kedua pemuda yang berkumpul di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat terlibat perkelahian sekira pukul 19.30 Wita, Senin (20/3) lalu.

Korban berinisial S menderita luka-luka di sekujur badan hingga dibawa ke rumah sakit, untuk dilakukan perawatan intensif. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, usai bekerja, korban dan tersangka berinisial DRA berkumpul untuk mengonsumsi miras. Asyik mengobrol, korban menantang tersangka untuk berkelahi.

“Tersangka awalnya memukul korban dengan tangan kosong dua kali. Merasa tidak terima, korban pun mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Akhirnya tersangka lari dan mengambil satu bilah senjata tajam kurang lebih panjangnya 30 sentimeter milik pedagang es kelapa yang berada tidak jauh dari TKP,” jelasnya, Selasa (21/3).

Tak sempat mengayunkan pisau miliknya, DRA pun mendahului mengayunkan senjata tajam (sajam) dengan panjang 30 sentimeter ke arah badan dan kepala korban. “Di badan tidak ada luka. Hanya baju saja yang robek. Kalau di bagian kepala luka sobek,” ungkapnya.

Mendapati laporan dari pihak keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat mengamankan DRA di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat sekira pukul 21.00 Wita, saat melintas di jalan.

Penganiayaan diketahui setelah kakak korban mendapati telepon dari tantenya yang mengatakan, korban mengalami penganiayaan. Awalnya kakak korban tak percaya dan mengira hal itu guyonan dari sang tante. “Tak berselang lama giliran suami kakak korban yang melaporkan, korban telah dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.

Tersangka dan korban diketahui memiliki kedekatan dan hubungan pertemanan yang baik sebelumnya. Keduanya diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu speedboat.

“Tidak dendam juga. Hanya bercanda saja habis minum, lalu korban mengajak berkelahi. Karena di bawah pengaruh alkohol,” ucapnya.

Atas kejadian ini, DRA disangkakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan 2 tahun. Sementara untuk kondisi korban telah sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X