2 Bulan Ungkap Pengembangan Kasus

- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:04 WIB
HASIL PENGUNGKAPAN: Sejumlah barang bukti pencurian maupun miras hasil Operasi Cipkon yang diamankan Polresta Bulungan, Selasa (21/3).
HASIL PENGUNGKAPAN: Sejumlah barang bukti pencurian maupun miras hasil Operasi Cipkon yang diamankan Polresta Bulungan, Selasa (21/3).

TANJUNG SELOR – Dalam kurun waktu Januari-pertengahan Maret, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan telah lakukan pengembangan kasus. Mulai dari pencurian hingga penjualan minuman keras (Miras) ilegal dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Sejumlah barang bukti hasil pencurian maupun sitaan miras diperlihatkan, saat menggelar rilis di Polresta Bulungan, sekitar pukul 14.20 Wita, Selasa (22/3). Untuk kasus pencurian, merupakan kasus yang terjadi pada 18 Februari lalu. Tindak pidana pencurian terjadi di home stay 86 syariah, di simpangan Jelarai-Manunggal Tanjung Selor.

“Sejak Februari lalu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka. Masing-masing berinisial D alias Boyo yang tinggal di Sabanar Baru. Dan tersangka SS,” terang Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha.

Menurut Agus, tersangka mengambil barang yang ada dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang rumah. Kemudian, mengambil beberapa barang untuk dijual dan membeli narkotika. Sebab berdasarkan pemeriksaan, tersangka memiliki kecanduan obat terlarang. 

“Hasil curian yang dijualnya juga untuk diberikan kepada istrinya. Karena tersangka ini tidak memiliki penghasilan tetap,” ungkapnya.

Tersangka pencurian ini tidak bekerja di home stay tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka melakukan hunting. Mengetahui ada peluang, lalu melancarkan aksinya. Bahkan, kedua tersangka ini menggunakan mobil untuk mengangkut hasil curian di home stay tersebut.

“Hasil mencuri itu dijual di forum jual beli maupun aplikasi media sosial. Tapi kita masih mendalami, apakah nanti pembeli bisa dikatakan penadah atau tidak,” tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 22 buah barang elektronik, 2 unit kendaraan R2 dan R4, uang tunai Rp 2.096.000, 19 anak kunci Merk VNC yang digunakan untuk membuka kamar home stay, 6 springbed dan 21 barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Selain pengungkapan kasus pencurian, Polresta Bulungan juga berhasil menyita ratusan minuman keras (Miras). Setelah melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), belum lama ini. Bahkan, polisi pun mengecek Tempat Hiburan Malam (THM) agar pelaksanaan bulan Ramadan berjalan tertib dan aman.

Menurut Agus, operasi Cipkon sudah terlaksana belum lama ini. Alhasil, 463 botol minuman keras berbagai merek disita. Meliputi, 21 kaleng Bir dan Huster, 10 jeriken volume 5 liter Ciu, 5 jeriken volume 20 liter ciu dan uang tunai hasil penjualan miras senilai Rp 1,250 juta. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X