Pelaku Penyelundupan Balpres Kerap Lolos

- Kamis, 23 Maret 2023 | 18:39 WIB
PEMUSNAHAN BALPRES: Bea Cukai Tarakan bersama Kodim 0907 Tarakan memusnahkan pakaian bekas impor pada Oktober 2022 lalu.
PEMUSNAHAN BALPRES: Bea Cukai Tarakan bersama Kodim 0907 Tarakan memusnahkan pakaian bekas impor pada Oktober 2022 lalu.

TARAKAN - Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengecam impor pakaian bekas. Sebab impor tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri. Sehingga, Presiden RI memerintahkan jajarannya untuk mengatasi masalah tersebut.

Menanggapi ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan, akan terus berkomitmen melakukan pengawasan. Dengan cara melakukan patroli khususnya di perairan Kaltara hingga Berau. Namun karena wilayah perairan Kaltara sangat luas, pihaknya kesulitan mengawasi dalam sehari penuh.

“Petugas kami juga terbatas,” ujarnya, Rabu (22/3).

Dalam pengungkapan maupun menindak pelaku penyelundupan pakaian bekas impor. Pihaknya juga sering mengalami kendala. Salah satunya, saat dilakukan pengejaran di wilayah perairan, pelaku seringkali kesulitan dikejar menggunakan speedboat. Sehingga sampai di pelabuhan, hanya didapati barang bukti balpres saja. Sementara pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. “Rata-rata modusnya pelaku langsung melarikan diri,” tegasnya.

Tingginya permintaan pakaian bekas di Kaltara menjadi kendala Bea Cukai dalam melakukan pengawasan. Bahkan permintaan pakaian bekas sudah merambah seluruh Indonesia. Namun pihaknya hanya memberikan imbauan atau tindakan persuasive, bagi pedagang pakaian bekas.

“Tapi kami tetap mengedukasi. Bahwa balpres ini dilarang. Karena banyak kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat. Baik dari sisi kesehatan dan ekonomi. Kami seringkali mengimbau,” jelasnya.

Ia mengakui, pakaian bekas yang sedang dijual diperedaran tidak bisa dilakukan penindakan oleh Bea Cukai. Namun pihaknya berharap akan terus berkoordinasi bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Tarakan. Meski begitu, pihaknya bersama Kodim 0907 Tarakan dan Lantamal XIII Taraian sempat mengamankan pakaian bekas impor pada tahun 2022 lalu.

“Karena ini Undang-Undang Perdagangan, impor pakaian bekas tidak boleh sama sekali. Kalau sudah masuk, ada Dirjen Perlindungan Konsumen yang mengawasi. Di situ ada sanksinya. Kami harap terus bersinergi,” harapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X