Dirikan 5 TPS Khusus di Lapas

- Jumat, 24 Maret 2023 | 08:55 WIB
SIAPKAN TPS KHUSUS: Lapas Kelas IIA Tarakan memenuhi syarat untuk didirikan TPS khusus saat Pemilu 2024 mendatang.
SIAPKAN TPS KHUSUS: Lapas Kelas IIA Tarakan memenuhi syarat untuk didirikan TPS khusus saat Pemilu 2024 mendatang.

TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, akhirnya menyiapkan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024 mendatang. Diketahui, TPS khusus tersebut semuanya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

“Pengajuan TPS khusus terakhir pada 14 Maret 2023. Terkait TPS khusus yang bersurat ke KPU Tarakan hanyalah Lapas yang sudah mengirimkan data. Surat itu disampaikan pada 1 Maret 2023 lalu,” terang Kepala Divisi Data dan Perencanaan KPU Kota Tarakan Jumaidah, Kamis (23/3).

Dari data yang dikumpulkan Lapas, total ada 1.481 pemilih yang dikumpulkan ke KPU Tarakan. Hanya saja, ada 75 orang warga binaan tidak memilik Nomor Kartu Keluarga (NKK). “KPU saat ini sedang berusaha mencari dan tidak menjadi masalah. Karena ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari 1.481 pemilih, akan didirikan 5 TPS khusus,” sebutnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, lokasi TPS khusus meliputi beberapa tempat. Seperti rumah tahanan, pondok pesantren, perusahaan, dan lain sebagainya. Sehingga sebelumnya, pihaknya melakukan sosialisasi ke rumah sakit, pesantren dan Lapas. Sementara lokasi pesantren tidak memenuhi syarat untuk didirikan TPS khusus.

“Kami sudah lakukan pengecekan di lapangan. Seperti pesantren Radul Quran di Cahaya Baru, data muridnya memang mencapai 441 orang. Secara data memungkinkan untuk didirikan TPS. Namun setelah observasi ternyata santri itu dicampur yang masuk daftar pemilih yakni 17 tahun hanya 30 orang. Untuk DDI di Jembatan Besi, ada 166 siswa. Namun 166 siswa masih usia SMP dan belum masuk daftar pemilih,” bebernya.

Ia menegaskan, pendirian TPS Khusus sepenuhnya bukan kewenangan KPU Tarakan memainkan tetap melalui KPU RI. KPU Tarakan hanya memberikan sosialiasi terkait syarat yang harus dipenuhi, untuk pembentukan TPS khusus.

Syarat tersebut di antaranya, daftar pemilih harus sekitar 100-300 orang. Dengan disertai nama, NIK, alamat dan KK. Setelah syarat lengkap, pihaknya bersurat untuk didirikan TPS khusus, ke KPU RI untuk dilakukan verifikasi.

“Nantinya mereka (KPU RI) yang menentukan layak atau tidak didirikan TPS khusus. Berdasarkan pemilu sebelumnya, memang hanya Lapas yang didirikan TPS khusus,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X