52 Makam Masuk di Lahan Diduga Sengketa

- Jumat, 24 Maret 2023 | 08:57 WIB
DIDUGA BERSENGKETA: Ada 52 makam di Pemakaman Umum Islam Kelurahan Pamusian masuk dalam lahan yang diduga sengketa.
DIDUGA BERSENGKETA: Ada 52 makam di Pemakaman Umum Islam Kelurahan Pamusian masuk dalam lahan yang diduga sengketa.

TARAKAN – Terdapat 52 makam di Pemakaman Umum Islam Kelurahan Pamusian masuk dalam lahan yang diduga sengketa. Diduga makam tersebut mengambil hak tanah dari Jono Yakub sejak tahun 2016 silam.

Penasihat Hukum Jono Yakub, Juferson mengatakan,  kliennya sudah pernah melaporkan pemasalahan tersebut ke tingkat RT, lurah, camat hingga Wali Kota Tarakan. Namun setelah dilakukan koordinasi bersama Lurah Pamusian, diterbitkan berita acara.

“Berita acara menurut hukum itupun abal-abal saya bilang. Karena di poin ketiga dari pihak keluarga meminta izin dari kelurahan, untuk melakukan koordinasi dengan pihak keluarga lain dulu. Baru kemudian diinformasikan ke kelurahan, entah itu (tanah) diwakafkan atau tidak,” ungkapnya, Kamis (23/3).

Sehingga saat ini, pihaknya belum mendapat pernyataan status wakaf tanah. Hal ini berdampak pada sertifikasi lahan yang keluar di tahun 2018 lalu, dengan luasan lahan 320 meter persegi. Luasan inipun telah dipisahkan dari 1.703 meter persegi dan tersisa 753 meter persegi.

Diketahui, perkara ini sebelumnya sudah pernah dirapatkan dalam rapat dengar pendapat oleh anggota DPRD Tarakan. “Dalam artian pemerintah kota harus bertanggung jawab. Tidak bisa menyalahkan warga. Karena pemakaman umum menjadi tanggung jawab pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” keluhnya.

Pihaknya mempertanyakan kepemilikan akta notaris dan berita acara pelepasan hak. Selama ini warga tidak tahu menahu soal sengketa di lahan tersebut. Juferson mengatakan, yang warga ketahui hanya lahan memang digunakan untuk pemakaman. “Yang saya pertanyakan lagi akta notaris. Kan kalau tanah disisakan beberapa meter itu harus dikuatkan dengan akta notaris. Selama ini belum ada,” ujarnya.

Menanggapi ini, Anggota Komisi I DPRD Tarakan Akbar Mahmud Ola mengaku telah melakukan kunjungan lapangan dan akan kembali rapat dengar pendapat pada April mendatang. Sehingga ia meminta kepada pemilik tanah dan Pemkot Tarakan untuk menyiapkan data.

“Jadi Pemkot yang wakili DLH. Kalau ada plang eksekusi sah-sah saja, karena kan itu peringatan. Tapi dampaknya berbahaya sekali. Kita lihat saja ke depan. Mudah-mudahan ada solusi atau ganti rugi, tukar guling juga bisa,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X