Ramadan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

- Minggu, 26 Maret 2023 | 11:46 WIB
Maria Ulfah
Maria Ulfah

TARAKAN - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut juga berlaku bagi non ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan nomor 148 Tahun 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan, yang ditandatangani Wali Kota Tarakan, Khairul tertanggal 21 Maret lalu.

Adapun pelaksanaan jam kerja selama Ramadan untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 Wita-15.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita. Untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 Wita-14.00 Wita.

Sementara di hari Jumat sampai pukul 11.00 Wita, dan pukul 13.30 Wita pada hari Sabtu. Dengan adanya aturan jam kerja, dipastikan akan berpengaruh terhadap jam pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tarakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, meski mempengaruhi jam pelayanan publik, namun diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan berubah.

“Yang harus dapat atensi yaitu kualitas. Seharusnya puasa tidak mempengaruhi kualitas pelayanan. Justru bagi mereka yang memiliki keyakinan tertentu, momen puasa ini lebih mengedepankan kualitas. Karena disisi lain, bisa menjadi ladang pahala bagi mereka,” tegasnya, Jumat (24/3).

Ia mengakui, memang pada saat bulan puasa ini untuk jam kerja para pegawai dan non pegawai akan dikurangi. Apalagi pengurangan jam kerja sudah diatur melalui SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat agar bisa memberikan laporan, jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal dan beralasan berkurangnya jam kerja. Pihaknya akan selalu memberikan kesempatan bagi masyarakat, dalam membuatkan laporan.

Apalagi terdapat dugaan pelanggaran dan maladministrasi terhadap pelayanan publik. “Tetap kami sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, setiap laporan atau pengaduan akan terbuka. Bahkan kami tidak ada pembatasan, dalam menerima laporan atau pengaduan di bulan puasa ini,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Ingatkan Otonomi Berkelanjutan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:40 WIB

70 Persen Pekerjaan di Pemkab Berau Sudah Dilelang

Sabtu, 27 April 2024 | 08:25 WIB

APM Jenjang SD di Berau Capai 99,65 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 08:03 WIB

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB
X