TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu arahan KPU RI, persoalan dengan Partai Prima.
Secara sikap dan kelembagaan yang disampaikan Ketua KPU RI, akan dilakukan banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Bahkan pimpinan KPU RI sudah menyampaikan langkah banding. Sebab dalam Undang-Undang Pemilu, tidak dikenal sistem atau alasan penundaan Pemilu.
“KPU sudah mengambil langkah banding ke PN Jakpus. Sampai saat ini, KPU konsentrasi melaksanakan tahapan yang tengah berjalan,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Jumat (24/3).
Menurut Suryanata, ada perkembangan terbaru yang kontradiktif. Di satu sisi, PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu. Namun, ada keputusan Bawaslu terkait Partai Prima. Bawaslu RI meminta KPU RI memberikan waktu kembali 10 X 24 jam untuk menindaklanjuti. Di mana diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima.
“KPU RI sudah lakukan rapat pleno terkait putusan Bawaslu. Sebagai bentuk tindaklanjut, KPU sedang menyusun teknisnya. Dalam bentuk verifikasi administrasi dan faktual terhadap Partai Prima,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Partai Prima dari tahap awal telah mengikuti prosesnya. Di tahap awal, bukan hanya Partai Prima saja. Tetapi partai lain masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat). Kemudian ada tahapan perbaikan, semua partai yang menyerahkan dukungan dan dilakukan verifikasi perbaikan dinyatakan memenuhi syarat.
“Dalam verifikasi faktual Partai Prima tidak ikut. Karena di pusat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga perlu diketahui mekanisme ketika dilakukan verifikasi ulang,” tuturnya.
Terkait putusan Bawaslu, pihaknya menunggu putusan KPU RI. Apakah nantinya KPU Kaltara lakukan verifikasi administrasi dari awal atau faktual saja. (fai/uno)