TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dukungan 8 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sebelumnya, terdapat 9 bacalon DPD yang dukungannya dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, sisanya 8 bacalon dukungannya belum memenuhi syarat. Sehingga, terhadap bacalon yang belum memenuhi syarat dilakukan vermin tahap dua atau tahap akhir.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, sejak 21 Maret lalu verifikasi administrasi perbaikan atau tahap dua telah selesai dilakukan. Pihaknya melaksanakan pleno rekapitulasi hasil vermin terhadap dukungan 8 bacalon DPD RI tersebut.
Alhasil, vermin terhadap 8 bacalon dinyatakan memenuhi syarat. Meskipun ada beberapa yang batas dukungan sangat tipis. “Ada yang minim syarat hanya 1.100 dukungan. Meski begitu, dukungan mereka mencapai syarat minimum yakni 1.000 dukungan dan terpenuhi,” terang Suryanata, Jumat (24/3).
Setelah rekapitulasi vermin, KPU Kaltara langsung lakukan pencuplikan sampel terhadap bacalon yang nantinya untuk verifikasi faktual (Verfak). Bacalon yang terpenuhi syarat minimal dukungan, diikutkan dalam pencuplikan sampel serta dilakukan verifikasi faktual. Bisa bekerja sama dan selalu berkoordinasi dengan penyelenggara.
Hal itu dimaksudkan, agar tidak ada kendala yang terjadi di lapangan. Verfak dilakukan mulai 26 Maret - 8 April 2023. “Kami sampaikan kepada LO, agar memanfaatkan waktu yang disiapkan. Ada pilihan yang bisa digunakan LO. Dengan mengumpulkan pendukungnya untuk dilakukan verfak. Sehingga tinggal dijadwalkan saja,” tutur Suryanata.
Bacalon dan timnya juga harus lebih solid. Apalagi ini merupakan tahapan kedua vermin dan verfak. Dengan durasi waktu berbeda dari tahap awal, yang lebih singkat. Mekanisme nanti, di mana kesempatan bacalon dan tim mengkonsolidasikan terkait verfak ini. Sehingga bisa dimaksimalkan pelaksanaan.
Dibandingkan tahapan Pemilu 2019 lalu, pelaksanaan verfak DPD RI ini lebih dipermudah. Sebab bacalon bisa mengkonsolidasi pendukungnya yang masuk dalam kategori pencuplikan sampel.
“Tinggal nanti kapan dikumpulkan dan waktunya disampaikan ke KPU, untuk verifikasi faktual,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Setelah verfak selesai, dilakukan rekapitulasi dan akan melihat. Dari 8 bacalon DPD ini hasilnya sama dengan 9 bacalon yang sudah memenuhi syarat atau tidak. (fai/uno)