Harus Mengundurkan Diri

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:46 WIB
-
-

TANJUNG SELOR – Figur bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini, masih ada yang berstatus pengurus partai politik (Parpol) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah mekanisme dalam pencalonan dan pendaftaran DPD RI telah diatur. Baik bacalon DPD RI yang berstatus pengurus parol maupun ASN, harus mematuhi aturan yang ada. Ada tahapan pendaftaran nantinya. Bagi pengurus parpol atau ASN, harus mengundurkan diri tentunya dari jabatan yang ada saat ini.

Pada tahap awal, bacalon boleh mengumpulkan dukungan untuk mendapatkan tiket menuju calon DPD RI.

“Jika tidak ikut tahapan penyerahan dukungan, kemudian langsung ke tahap pendaftaran. Maka dipastikan tidak bisa. Sehingga untuk tahapan ini tidak ada masalah,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami, Minggu (26/3).

Nantinya, lanjut Suryanata, ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Bacalon yang mendaftar harus mengundurkan diri, syaratnya menyerahkan SK pemberhentian atau pengunduran diri. Dalam aturan, jika calon DPD RI tidak boleh menjadi pengurus partai ataupun ASN. Namun bukan berarti tidak bisa mendaftarkan diri. 

“Dalam persyaratannya, calon DPD RI yang diketahui merupakan pengurus partai atau ASN, harus melampirkan surat atau dokumen pengunduran diri dari kepengurusan partai ataupun bagi ASN dari instansi dan pemerintah tempat bekerja,” tuturnya.

Dokumen pengunduran diri dari kepengurusan parpol maupun ASN, harus diserahkan oleh bacalon sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Saat pendaftaran dibuka, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan keterangan pengunduran dirinya yang mencantumkan bahwa tengah diproses.

“Itu menjadi aturan yang sudah ditetapkan. Artinya, bakal calon memang benar-benar sudah tidak pada jabatannya saat ini,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk tahapan yang tengah berjalan berupa verifikasi faktual tahap dua. Yang dilaksanakan pada 26 Maret-8 April 2023 mendatang. Tahapan tersebut masih panjang waktu, bagi bacalon untuk menyiapkan dokumen pengunduran diri sebelum pendaftaran dibuka.

“Kalau pendaftaran persyaratan calon DPD RI nanti pada 1-14 Mei 2023. Masih bisa disiapkan dokumen-dokumennya,” imbuhnya. Penetapan DCT dijadwalkan pada 2-24 November 2023. Sebelum itu, dokumen yang diminta harus segera diserahkan bakal calon. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X