MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Senin, 27 Maret 2023 10:46
Harus Mengundurkan Diri

Jika Pengurus Parpol dan ASN Daftar Calon DPD RI

TANJUNG SELOR – Figur bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini, masih ada yang berstatus pengurus partai politik (Parpol) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah mekanisme dalam pencalonan dan pendaftaran DPD RI telah diatur. Baik bacalon DPD RI yang berstatus pengurus parol maupun ASN, harus mematuhi aturan yang ada. Ada tahapan pendaftaran nantinya. Bagi pengurus parpol atau ASN, harus mengundurkan diri tentunya dari jabatan yang ada saat ini.

Pada tahap awal, bacalon boleh mengumpulkan dukungan untuk mendapatkan tiket menuju calon DPD RI.

“Jika tidak ikut tahapan penyerahan dukungan, kemudian langsung ke tahap pendaftaran. Maka dipastikan tidak bisa. Sehingga untuk tahapan ini tidak ada masalah,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami, Minggu (26/3).

Nantinya, lanjut Suryanata, ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Bacalon yang mendaftar harus mengundurkan diri, syaratnya menyerahkan SK pemberhentian atau pengunduran diri. Dalam aturan, jika calon DPD RI tidak boleh menjadi pengurus partai ataupun ASN. Namun bukan berarti tidak bisa mendaftarkan diri. 

“Dalam persyaratannya, calon DPD RI yang diketahui merupakan pengurus partai atau ASN, harus melampirkan surat atau dokumen pengunduran diri dari kepengurusan partai ataupun bagi ASN dari instansi dan pemerintah tempat bekerja,” tuturnya.

Dokumen pengunduran diri dari kepengurusan parpol maupun ASN, harus diserahkan oleh bacalon sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Saat pendaftaran dibuka, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan keterangan pengunduran dirinya yang mencantumkan bahwa tengah diproses.

“Itu menjadi aturan yang sudah ditetapkan. Artinya, bakal calon memang benar-benar sudah tidak pada jabatannya saat ini,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk tahapan yang tengah berjalan berupa verifikasi faktual tahap dua. Yang dilaksanakan pada 26 Maret-8 April 2023 mendatang. Tahapan tersebut masih panjang waktu, bagi bacalon untuk menyiapkan dokumen pengunduran diri sebelum pendaftaran dibuka.

“Kalau pendaftaran persyaratan calon DPD RI nanti pada 1-14 Mei 2023. Masih bisa disiapkan dokumen-dokumennya,” imbuhnya. Penetapan DCT dijadwalkan pada 2-24 November 2023. Sebelum itu, dokumen yang diminta harus segera diserahkan bakal calon. (fai/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 00:10

Petakan Titik Rawan saat Pemilu 2024

TANJUNG SELOR – Pada Pemilu 2024 mendatang, pengamanan merupakan hal…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:10

Warga Adat Tidung Serahkan 5 Pucuk Senpi

TANA TIDUNG - Dukungan masyarakat adat ke kepolisian semakin meningkat.…

Jumat, 09 Juni 2023 03:11

2 Kapal Layani Rute Tarakan-Tawau

TARAKAN - Rute pelayaran Tarakan-Tawau, Malaysia rencananya beroperasi pada Juli…

Jumat, 09 Juni 2023 03:06

KPU Bulungan Belum Bisa Sampaikan Data Sementara

TANJUNG SELOR - Proses verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Legislatif…

Rabu, 07 Juni 2023 11:28

Sidang Tatap Muka Diberlakukan di PN Tarakan

TARAKAN–Sidang tatap muka sudah mulai kembali diberlakukan di Pengadilan Negeri…

Rabu, 07 Juni 2023 11:26

Kaltara Datangkan Sapi dari Sulawesi, Pemeriksaan Kesehatan Ternak Berlapis

Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan mengawasi langsung pemasukan sapi segar…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

461 Ekor Sapi Didatangkan dari 3 Kabupaten

TARAKAN - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan melakukan pengawasan langsung,…

Rabu, 07 Juni 2023 00:51

Tambah 2 Sektor Pajak

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berupaya untuk meningkatkan…

Selasa, 06 Juni 2023 00:31

Jemput Bola, Inovasi Adminduk Kaltara

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan…

Senin, 05 Juni 2023 00:15

Penerbitan E-Paspor Segera Diterapkan

TARAKAN - Penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) diwacanakan sudah dapat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers