Usulkan 900 Warga Binaan Terima Remisi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:27 WIB
USULAN REMISI: Lapas Kelas IIA Tarakan ajukan usulan terhadap 900 warga binaan agar bisa mendapatkan remisi Idulfitri.
USULAN REMISI: Lapas Kelas IIA Tarakan ajukan usulan terhadap 900 warga binaan agar bisa mendapatkan remisi Idulfitri.

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan 900 warga binaan untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Namun dari jumlah tersebut akan terus bertambah, sebelum akhir pengajuan remisi nantinya.

“InshaAllah akan bertambah, tergantung kelengkapan berkasnya nanti. Karena masih proses verifikasi. Total warga binaan sekarang 1.502 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Mohammad Ridwantoro melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Hendra Maha Saputra, Senin (27/3).

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi berkas melalui Sistem Database Pemasyarakat (SDP) secara online. Tak hanya itu, pihaknya masih menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan serta putusan dari Pengadilan Negeri Tarakan kepada warga binaan. Sehingga selanjutnya, usulan remisi kepada warga binaan dilakukan secara bersamaan.

“Kami juga masih proses asesmen narapidana untuk mengetahui sejauh mana tingkat risikonya. Yang mana itu merupakan syarat-syarat sebagai pengajuan remisi nanti,” ungkapnya.

Biasanya, syarat pengajuan remisi berakhir pada H-7 sebelum perayaan Idulfitri. Secara terbuka, pihaknya sudah mengusulkan remisi melalui sistem SDP dan diteruskan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim. Setelah itu, kembali diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan.

Sebelum Idulfitri, Surat Keputusan (SK) remisi sudah diterbitkan. SK tersebut langsung disampaikan ke warga binaan di masing-masing blok hunian. Supaya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Keinginan kami semua bisa diberikan remisi. Asal sesuai dengan ketentuannya. Sejauh ini, belum ada kendala karena kami yang mengajukan. Kecuali pembebasan bersyarat, kami butuh jaminan dari pihak keluarga,” tuturnya.

Ia menjelaskan, syarat remisi yakni berkelakuan baik. Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Lalu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Juga dibuktikan dengan hasil sistem penilaian pembinaan narapidana dan asesmen dari asesor terkait. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X