Kasus Tambang Emas Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:31 WIB
BARANG BUKTI: Dua unit truk yang digunakan Hasbudi untuk kegiatan tambang emas ilegal menjadi barang bukti, kini disimpan di Kejari Bulungan.
BARANG BUKTI: Dua unit truk yang digunakan Hasbudi untuk kegiatan tambang emas ilegal menjadi barang bukti, kini disimpan di Kejari Bulungan.

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan belum melelang barang bukti sitaan negara dari kasus Hasbudi, oknum polisi yang terjerat tambang emas ilegal di Sekatak. Bahkan, barang bukti kasus tersebut masih berada di Kejari Bulungan.

Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan, barang bukti atas kasus tambang emas ilegal dengan tersangka Hasbudi belum bisa dilakukan pelelangan. Pihak Kejaksaan masih menunggu prosedur pelelangan. 

“Sampai saat ini belum ada barang bukti yang dilelang oleh kejaksaan,” jelasnya, Senin (27/3).

Barang bukti tersebut berupa ekskavator, mobil truk, serta beberapa lainnya yang turut disita. Dimana sejumlah barang bukti berada di Polda Kaltara dan sebagian di kejaksaan.

Pihak kejaksaan masih menunggu putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Kami belum bisa melakukan lelang. Apalagi masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kantor Lelang Negara,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam menjual atau melelang barang bukti sitaan negara, terdapat dua proses. Yakni dengan sistem lelang atau penjualan langsung. Untuk penjualan melalui sistem lelang, dimaksudkan barang yang memiliki identitas. Seperti motor, mobil, emas dan beberapa lainnya.

Kemudian untuk lelang langsung, merupakan barang yang tidak memiliki identitas. Hal itu terangkum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

Menurut dia, barang bukti dengan nilai di bawah Rp 35 juta bisa dilakukan penjualan langsung. Namun tidak boleh untuk barang yang memiliki identitas. Contoh, kendaraan roda dua atau roda empat. Tidak bisa dilakukan penjualan langsung meski nilainya di bawah Rp 35 juta.

Pasalnya, penjualan langsung kejaksaan tidak mengeluarkan risalah yang bisa digunakan membuat kembali administrasi kendaraan. “Jadi kalau sistem lelang ini ada risalah dikeluarkan kejaksaan. Nantinya bisa digunakan untuk membuat administrasinya kembali. Karena di bawah nilai Rp 35 juta, selama barangnya memiliki identitas, maka harus melalui lelang,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X