MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Selasa, 28 Maret 2023 07:31
Kasus Tambang Emas Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang
BARANG BUKTI: Dua unit truk yang digunakan Hasbudi untuk kegiatan tambang emas ilegal menjadi barang bukti, kini disimpan di Kejari Bulungan.

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan belum melelang barang bukti sitaan negara dari kasus Hasbudi, oknum polisi yang terjerat tambang emas ilegal di Sekatak. Bahkan, barang bukti kasus tersebut masih berada di Kejari Bulungan.

Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan, barang bukti atas kasus tambang emas ilegal dengan tersangka Hasbudi belum bisa dilakukan pelelangan. Pihak Kejaksaan masih menunggu prosedur pelelangan. 

“Sampai saat ini belum ada barang bukti yang dilelang oleh kejaksaan,” jelasnya, Senin (27/3).

Barang bukti tersebut berupa ekskavator, mobil truk, serta beberapa lainnya yang turut disita. Dimana sejumlah barang bukti berada di Polda Kaltara dan sebagian di kejaksaan.

Pihak kejaksaan masih menunggu putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Kami belum bisa melakukan lelang. Apalagi masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kantor Lelang Negara,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam menjual atau melelang barang bukti sitaan negara, terdapat dua proses. Yakni dengan sistem lelang atau penjualan langsung. Untuk penjualan melalui sistem lelang, dimaksudkan barang yang memiliki identitas. Seperti motor, mobil, emas dan beberapa lainnya.

Kemudian untuk lelang langsung, merupakan barang yang tidak memiliki identitas. Hal itu terangkum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

Menurut dia, barang bukti dengan nilai di bawah Rp 35 juta bisa dilakukan penjualan langsung. Namun tidak boleh untuk barang yang memiliki identitas. Contoh, kendaraan roda dua atau roda empat. Tidak bisa dilakukan penjualan langsung meski nilainya di bawah Rp 35 juta.

Pasalnya, penjualan langsung kejaksaan tidak mengeluarkan risalah yang bisa digunakan membuat kembali administrasi kendaraan. “Jadi kalau sistem lelang ini ada risalah dikeluarkan kejaksaan. Nantinya bisa digunakan untuk membuat administrasinya kembali. Karena di bawah nilai Rp 35 juta, selama barangnya memiliki identitas, maka harus melalui lelang,” tuturnya. (fai/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 12:19

Kendala Infrastruktur, Pengembangan Ketahanan Pangan di Bulungan Belum Maksimal

TANJUNG SELOR – Kawasan pertanian di Bulungan terus ditingkatkan untuk memenuhi…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:11

Di Tanjung Selor Pembelian Pertalite Berlakukan Full QR

TANJUNG SELOR – Dalam memastikan kuota harian lebih tepat sasaran…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Imigrasi Awasi TKA di Dua Subkon di Proyek KIHI

TARAKAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Perkara Sabu 21 Kg di Kaltara, Masuk Agenda Pembuktian JPU

TARAKAN- Sidang perkara sabu 21 kg yang diungkap Polda Kaltara,…

Jumat, 09 Juni 2023 03:09

Petani Rumput Laut di Kaltara Tak Terkendali, Diduga Langgar Zona Tanam, Ganggu Lalu Lintas Pelayaran

TANJUNG SELOR – Lokasi budidaya rumput laut kerap dikeluhkan, dikarenakan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:29

Rumah Sepi, Handphone Raib

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Terpidana Mati Meninggal di Lapas

TARAKAN - Terpidana mati, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar dipastikan…

Rabu, 07 Juni 2023 00:54

Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

Sidang Tatap Muka Masih Dipilah

TARAKAN - Sidang luar jaringan (luring) atau tatap muka sudah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers