TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama berupaya mendukung zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan tidak melakukan praktek yang merugikan negara.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, ada dua Pengadilan Agama yang sudah mewujudkan zona intergitas menjadi WBK. Yakni Pengadilan Agama Nunukan dan Tarakan. Kepala PTA Kaltara Chazim Maksalina mengatakan, untuk mencapai WBK, lembaga ini harus bersih dari korupsi. Tak hanya masuk WBK, nantinya Pengadilan Agama yang sudah mencapai WBK harus mengejar predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Titik beratnya yakni fokus dan memprioritaskan pada pelayanan prima kepada masyarakat. Itu menjadi hal utama,” tuturnya, Selasa (28/3).
Diakuinya, saat ini sudah banyak memberikan kemudahan akses. Sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika berurusan dengan Pengadilan Agama. Terhadap Pengadilan Agama yang belum WBK, yakni Pengadilan Agama Tanjung Selor. Diharapkan tahun ini sudah bisa masuk WBK.
Bagi Pengadilan Tinggi Agama yang baru terbentuk, sebenarnya belum wajib mendaftar zona WBK. Akan tetapi, tahun ini pihaknya mulai pencanangan. “Komitmen bersama aparatur PTA Kaltara, akan menjalankan tugas dengan tidak menerima pemberian apapun. Baik langsung maupun tak langsung,” tegasnya. (*/ika/uno)