10 Desa Dijadikan Perhutanan Sosial

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:31 WIB
PERHUTANAN SOSIAL: Desa Long Peso salah satu yang kawasan hutan yang akan dijadikan percontohan untuk pemanfaatan hutan.
PERHUTANAN SOSIAL: Desa Long Peso salah satu yang kawasan hutan yang akan dijadikan percontohan untuk pemanfaatan hutan.

TANJUNG SELOR – Sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat (Perhutanan Sosial), hingga kini sudah berprogres. Bahkan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Ada 10 desa yang sudah menerapkan dan mendapatkan izin perhutanan sosial. Desa-desa tersebut mencakup Long Peso, Long Pelban, Long Bia, Long Buang, Naha Aya, Long Beluah, Long Sam, Long Bang, Long Bang Hulu lalu desa Antutan. 

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, adanya pemanfaatan hutan, tentu bisa mengembangkan kawasan pedesaan sebagai kawasan perhutanan sosial serta pendampingan Desa Sigap.

“Kita mendukung aksi inspiratif warga untuk perubahan,” ujarnya, belum lama ini.

Sesuai komitmen Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan, guna mewujudkan kemandirian ekonomi menggerakan sektor-sektor strategis domestik.

“Ini upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan desa sekitar kawasan hutan,” tuturnya.

Dengan adanya kawasan perhutanan sosial, agar penyelesaian konflik tenurial atau berbagai pertentangan klaim kawasan hutan dapat teratasi. Sehingga bisa mendorong partisipatif aktif masyarakat, untuk menjaga dan bertanggung jawab melestarikan kawasan hutan yang dikelola.

Menurut Bupati, program itu untuk meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah dan menengah. Sehingga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan memiliki equality terhadap lahan.

“Kita berharap bisa meningkatkan semangat untuk memunculkan keadilan sosial bagi masyarakat, yang hidup di daerah hutan. Agar menjaga kelestarian hutan,” harapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bulungan Erin Wiranda menambahkan, progres perhutanan sosial sudah berjalan. Sudah ada 10 desa yang ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan perhutanan sosial.

“Nantinya, pemerintah akan menambahkan lagi 8 desa. Sehingga total keseluruhan menjadi 18 desa, mudah-mudahan ini bisa dilakukan di desa yang lain,” ungkapnya.

Dengan ada perhutanan sosial, agar potensi yang ada di desa bisa diberdayakan. Terhadap 10 desa yang terpilih, sebelumnya memang sudah masuk Landscape Kayan. Dikatakan Erin, kawasan hutan tidak diperbolehkan sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi perladangan atau kegiatan lainnya.

Namun pemerintah memberikan perizinan. Agar bisa mengelola 30 tahun bahkan bisa diperpanjang. “Walaupun sudah diizinkan, masyarakat juga dituntut menanam pohon dan buah-buahan. Artinya mereka bisa berusaha di kawasan tersebut,” harapnya. (*/ika/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X