MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PEMERINTAHAN

Rabu, 29 Maret 2023 12:32
THR Dianggarkan Rp 40 Miliar

Masih Tunggu PP untuk Proses Pencairan

Denny Harianto

TANJUNG SELOR - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), ditargetkan cair tepat waktu. Bahkan diprediksi lebih awal dari target.

Namun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait aturan. Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan edaran. Surat edaran resmi Menpan RB bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 membahas tentang daftar penerima THR dan gaji 13 tahun 2023 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas, dan Pimpinan Lembaga, Pensiunan 2023.

“Surat itu sudah dikeluarkan bahkan sebelum masuk bulan suci Ramadan. Namun, perlu menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dahulu. Kami menunggu PP dulu karena ada regulasinya,” terangnya, Selasa (28/3).

Secara administrasi dan kesiapan, Pemprov Kaltara sudah siap dalam mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13. Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2023, dianggarkan Rp 40 miliar. Anggaran itu, mengakomodir kurang lebih 4.000 ASN di Pemprov Kaltara.

“Secara administrasi lainnya sudah disiapkan. Setelah PP dikeluarkan, nanti SK  dibuatkan, kemudian bisa dicairkan. Target kita seminggu ke depan PP sudah ada dan SK bisa terbit,” ujarnya.

Menurut dia, Kaltara akan kembali menjadi provinsi dengan pencairan THR tercepat. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, sejauh ini tidak ada kendala dalam penganggarannya.

“Kita pastikan sesuai jadwal atau bahkan, bisa lebih awal dicairkan,” imbuhnya.

Untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), sambung dia, menjadi kebijakan di masing-masing OPD. Sebab hanya ASN yang dianggarkan di APBD Kaltara. “Kami tidak mengurusi PTT, hanya ASN saja. Jadi kami kembalikan kepada OPDnya masing-masing,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan cepatnya pencairan THR dan gaji ke-13, dapat memicu perputaran ekonomi. Targetnya, di pertengahan puasa sudah harus ada kejelasan. “Setelah dicairkan, ASN bisa membelanjakan uangnya dan tentu di Kaltara bukan keluar Kaltara,” harapnya. (fai/uno)


BACA JUGA

Jumat, 09 Juni 2023 03:08

Sekprov Buka Rapat Koordinasi SPM se-Kaltara

TARAKAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)…

Jumat, 09 Juni 2023 03:08

Raih Penghargaan Pembina Pengembangan TTG

LAMPUNG - Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal…

Jumat, 09 Juni 2023 03:07

Wagub: TNI Milik Rakyat

TARAKAN – Pelaksanaan operasi Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116…

Jumat, 09 Juni 2023 03:07

Pimpin Pembacaan Komitmen Bunda PAUD se-Indonesia

JAKARTA – Suatu kebanggaan bagi provinsi ke-34 ini, Bunda Pendidikan…

Jumat, 09 Juni 2023 03:04

Perbaikan Jalan Gunung Selatan yang Longsor, Disiapkan Anggaran Rp 5 Miliar

TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:27

Pemprov Kaltara Siapkan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Belum Bayar Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:26

Mendagri Instruksikan Daerah Indentifikasi Perkembangan Inflasi

TANJUNG SELOR - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per…

Kamis, 08 Juni 2023 00:26

Realisasi Investasi Kaltara Naik 45,25 Persen

TANJUNG SELOR - Realisasi investasi Triwulan I tahun 2023 di…

Kamis, 08 Juni 2023 00:25

Dua Event untuk Mengisi Liburan Keluarga

TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara tengah menyiapkan…

Rabu, 07 Juni 2023 00:52

Gelar Workshop KPH dan Webgis Kehutanan

TARAKAN - Workshop Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan Webgis Kehutanan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers