TANJUNG SELOR – Guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berupaya melakukan perubahan.
Salah satu rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari menjadi Perseroda (Perseroan Daerah). Perubahan tersebut pun dibahas saat paripurna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) di Gedung DPRD Bulungan, Rabu (29/3).
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, Perusda Berdikari sudah ada peraturannya sejak tahun 2005 silam. Kemudian diperbaharui pada tahun 2011. “Tentu regulasi dalam pembuatan payung hukum yang menjadi rujukan ketika pembuatan perda 2005 -2011. Makanya hari ini (Kemarin, Red) kita usulkan perubahan,” terangnya, Rabu (29/3).
Dengan adanya peraturan terbaru, merujuk pada UU Cipta Kerja memberikan kepada daerah kewenangan untuk menghidupkan dan menggali potensi daerah. “Kita juga mengusulkan perubahan, sekaligus mencabut peraturan daerah mengenai Perusda Berdikari menjadi PT Perseroda Berdikari. Ini tetap dalam bentuk badan usaha daerah,” ungkapnya.
Menurut Syarwani, ada dua substansi yang menyebabkan perbedaan dalam tata kelola Perusda dan Perseroda. Jika perusda 100 persen investasi penyertaannya dari pemda. Sedangkan Perseroda untuk pengendalian akan ditetapkan pemda. Tapi selebihnya dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta, sehingga bisa lebih profesional.
Dengan perubahan tersebut, Syarwani memastikan target untuk menciptakan laba dan bisa berkontribusi terhadap dividen (penyertaan modal). Termasuk dapat memberi manfaat bagi daerah. Bahkan, dengan Perseroda tentu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa nantinya dilibatkan.
“Target kita bagaimana Perseroda jadi duta pemerintah daerah. Untuk kita bangun komunikasi di kawasan industrti dan PLTA,” harapnya. (*/ika/uno)