MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Kamis, 30 Maret 2023 09:38
Barang Impor Harus Kondisi Baru

Pengawasan Larangan Pakaian Bekas

Hasriyani

TARAKAN –Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk pengawasan terkait larangan impor pakaian bekas. Menanggapi hal itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltara menegaskan aturan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sebenarnya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur. Semua ada larangan, termasuk perdagangan ilegal. Intinya barang impor harus kondisi baru. Kalau untuk pakaian bekas, jelas dilarang,” terang Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani, Rabu (29/3).

Namun pihaknya berharap, bisa terus berkomitmen bersama stakeholder lain. Seperti, Bea Cukai, TNI serta kepolisian. Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas yang melalui jalur laut melewati beberapa pos penjagaan. Terlebih jika pakaian bekas diberangkatkan dari Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Tak hanya aparat di Indonesia, aparat di Malaysia diharapkan bisa melarang ekspor ke Indonesia. Sehingga dipastikan pengusaha ekspor di Malaysia tidak memiliki izin.

“Kalau tidak memenuhi izin edarnya, jangan diloloskan. Tangkap suruh kembalikan ke Tawau, Sebatik atau musnahkan. Jangan semua ke kami. Padahal sudah jelas tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Meski diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para pedagang pakaian bekas yang sudah berjualan di daratan. Namun pihaknya mengaku kesulitan untuk membantu izin impor.

“Kami sudah sempat mendampingi pengusaha impor yang belum berizin. Itu susah. Seperti izin impor Milo, itu kan sudah diambil sama Nestle. Kalau yang beredar sudah ada tanda diimpor oleh perusahaan,” ujarnya.

Sebenarnya, perdagangan perbatasan hanya untuk masyarakat di wilayah perbatasan. Ada batas pengecualian dokumen antara batas darat dan laut. Namun ketika sudah beredar di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, bisa dikatakan ilegal.

“Penindakan silakan. Intinya harus ada ketegasan. Tapi tidak bisa kita bilang itu kearifan lokal,” pungkasnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 00:10

Petakan Titik Rawan saat Pemilu 2024

TANJUNG SELOR – Pada Pemilu 2024 mendatang, pengamanan merupakan hal…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:10

Warga Adat Tidung Serahkan 5 Pucuk Senpi

TANA TIDUNG - Dukungan masyarakat adat ke kepolisian semakin meningkat.…

Jumat, 09 Juni 2023 03:11

2 Kapal Layani Rute Tarakan-Tawau

TARAKAN - Rute pelayaran Tarakan-Tawau, Malaysia rencananya beroperasi pada Juli…

Jumat, 09 Juni 2023 03:06

KPU Bulungan Belum Bisa Sampaikan Data Sementara

TANJUNG SELOR - Proses verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Legislatif…

Rabu, 07 Juni 2023 11:28

Sidang Tatap Muka Diberlakukan di PN Tarakan

TARAKAN–Sidang tatap muka sudah mulai kembali diberlakukan di Pengadilan Negeri…

Rabu, 07 Juni 2023 11:26

Kaltara Datangkan Sapi dari Sulawesi, Pemeriksaan Kesehatan Ternak Berlapis

Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan mengawasi langsung pemasukan sapi segar…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

461 Ekor Sapi Didatangkan dari 3 Kabupaten

TARAKAN - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan melakukan pengawasan langsung,…

Rabu, 07 Juni 2023 00:51

Tambah 2 Sektor Pajak

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berupaya untuk meningkatkan…

Selasa, 06 Juni 2023 00:31

Jemput Bola, Inovasi Adminduk Kaltara

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan…

Senin, 05 Juni 2023 00:15

Penerbitan E-Paspor Segera Diterapkan

TARAKAN - Penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) diwacanakan sudah dapat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers