Barang Impor Harus Kondisi Baru

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:38 WIB
Hasriyani
Hasriyani

TARAKAN –Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan untuk pengawasan terkait larangan impor pakaian bekas. Menanggapi hal itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltara menegaskan aturan tersebut sudah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sebenarnya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur. Semua ada larangan, termasuk perdagangan ilegal. Intinya barang impor harus kondisi baru. Kalau untuk pakaian bekas, jelas dilarang,” terang Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani, Rabu (29/3).

Namun pihaknya berharap, bisa terus berkomitmen bersama stakeholder lain. Seperti, Bea Cukai, TNI serta kepolisian. Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas yang melalui jalur laut melewati beberapa pos penjagaan. Terlebih jika pakaian bekas diberangkatkan dari Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Tak hanya aparat di Indonesia, aparat di Malaysia diharapkan bisa melarang ekspor ke Indonesia. Sehingga dipastikan pengusaha ekspor di Malaysia tidak memiliki izin.

“Kalau tidak memenuhi izin edarnya, jangan diloloskan. Tangkap suruh kembalikan ke Tawau, Sebatik atau musnahkan. Jangan semua ke kami. Padahal sudah jelas tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Meski diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para pedagang pakaian bekas yang sudah berjualan di daratan. Namun pihaknya mengaku kesulitan untuk membantu izin impor.

“Kami sudah sempat mendampingi pengusaha impor yang belum berizin. Itu susah. Seperti izin impor Milo, itu kan sudah diambil sama Nestle. Kalau yang beredar sudah ada tanda diimpor oleh perusahaan,” ujarnya.

Sebenarnya, perdagangan perbatasan hanya untuk masyarakat di wilayah perbatasan. Ada batas pengecualian dokumen antara batas darat dan laut. Namun ketika sudah beredar di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, bisa dikatakan ilegal.

“Penindakan silakan. Intinya harus ada ketegasan. Tapi tidak bisa kita bilang itu kearifan lokal,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X