Pencopotan Jabatan Tuai Sorotan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:38 WIB
Bastian Lubis
Bastian Lubis

TANJUNG SELOR - Dua instansi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan. Pasalnya, penggantian pimpinan di dua instansi tersebut diduga tidak sesuai aturan yang ada.

Dua instansi tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK. Beberapa waktu lalu, dalam suratnya mantan Kepala DPUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala telah membeberkan keberatannya, perihal pencopotan jabatan.

Terbitnya SK Nomor: 824/174/2-BKD tentang Pemberhentian Dalam Jabatan atas nama DR DT Iman Suramenggala, S.HUT, M.Sc adalah melanggar hukum. Menurut Datu Iman, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 821/539.1/2-BKD tentang Pengangkatan Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, tanggal 06 Juni 2022. Bahwa jabatan Kadis PUPR-PERKIM sampai dengan terbitnya SK Nomor: 824/174/2-BKD tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, memiliki durasi waktu selama 9 bulan. 

“Hal itu belum memenuhi pasal 142 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Saya meminta agar SK itu dibatalkan dan hak-hak perdata ASN saya dipulihkan,” tegasnya, Rabu (29/3).

Menurut dia, terbitnya SK itu merupakan bagian dari hukuman disiplin berat yang tidak pernah dilakukan. Bahkan ia mengaku, tidak pernah diperiksa oleh tim pemeriksa. 

“Nama baik saya hancur, marwah saya selama menjadi PNS dinistakan, keluarga besar saya menanggung beban moril yang luar biasa atas kejadian ini. Agar nama baik saya dalam kedudukan harkat dan martabat mohon dipulihkan,” pintanya.

Terpisah, Ketua Tim Independen Penilaian Kinerja Keuangan Bastian Lubis mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasikan penggantian dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu. Menurutnya, ia ditugaskan Gubernur untuk melakukan penilaian terhadap Kepala OPD, berdasarkan perjanjian antara Gubernur dan kepala OPD.

“Tim sudah bertugas dan melakukan penilaian. Dalam diskusi dan proses pemeriksaan. Keputusan akhir tentu berada pada Gubernur Kaltara,” ungkapnya.

Tim setelah melaksanakan tugasnya, langsung memberikan hasil penilai kepada Gubernur. Kemudian, selalu ketua tim melakukan penilai kepada DPUPR Perkim Kaltara. Bahkan sebelumnya, tim sudah bersurat ke Kepala DPUPR Perkim yang saat itu dijabat Datu Iman Suramenggala.

“Penilaian bukan cuma satu, tetapi banyak. Jadi bukan hanya terkait keuangan saja. Keputusan mengganti menjadi hak prerogatif Gubernur Kaltara,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X