Ibu Kandung Perkarakan Anak Sendiri

- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:15 WIB
DIAMANKAN: Anak pelaku yang masih dibawah umur diamankan polisi karena diduga mencuridi toko milik orangtuanya, Kamis (30/3).
DIAMANKAN: Anak pelaku yang masih dibawah umur diamankan polisi karena diduga mencuridi toko milik orangtuanya, Kamis (30/3).

TARAKAN - Anak di bawah umur tega mencuri harta benda milik orangtuanya sendiri. Tak tanggung-tanggung, tersangka Joni (bukan nama sebenarnya) membuat kerugian orangtuanya mencapai Rp 5 juta.

Awalnya adik korban mendapati toko orangtua tersangka yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT 31, Kelurahan Pamusian, Tarakan Timur sudah dalam keadaan terbuka sekitar pukul 05.00 Wita, Minggu (26/3) lalu. Saat itu korban sudah mendapati beberapa barang yang hilang, berupa 10 slop rokok dan 1 unit handphone.

“Jadi korban ini mendapat telepon dari adiknya dan mengatakan tokonya telah dibobol dan dalam keadaan terbuka. Setelah kejadian ini, korban langsung melapor ke Polres Tarakan,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Muhamad Izzadin Abdillah, Kamis (30/3).

Joni akhirnya bisa dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Dari pemeriksaan singkat, Joni masuk ke toko orangtuanya melalui pintu depan toko. Dengan cara membuka kunci pintu pertama melalui rongga pintu.

Setelah itu, Joni membuka lagi pintu kedua dengan mencongkel pengait gembok pintu, menggunakan gagang sapu. Anak pelaku diduga beraksi sekitar pukul 03.00 Wita. Joni diketahui tidak tinggal serumah dengan orangtuanya. Ia memilih tinggal di salah satu indekos di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

“Sebagian barang-barang yang dicuri sempat dijual di wilayah Kelurahan Selumit sekitar pukul 11.00 Wita di hari yang sama. Hasil penjualan barang bukti berupa rokok, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Joni juga diketahui berpisah dengan orangtuanya sejak sekolah di salah satu SMP di Pulau Jawa. Aksi anak pelaku ini sudah dilakukan  dua kali. Namun saat kejadian pertama, Joni sempat dilakukan mediasi di Polsek Tarakan Timur.

Anak pelaku saat ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Berkasnya sementara akan dilakukan litmas oleh Bapas Tarakan di Polsek Tarakan Barat. Penahanan pertama 7 hari, untuk anak di bawah umur, kemudian diperpanjang selama 8 hari,” ungkapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X