MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Jumat, 31 Maret 2023 10:15
Ibu Kandung Perkarakan Anak Sendiri
DIAMANKAN: Anak pelaku yang masih dibawah umur diamankan polisi karena diduga mencuridi toko milik orangtuanya, Kamis (30/3).

TARAKAN - Anak di bawah umur tega mencuri harta benda milik orangtuanya sendiri. Tak tanggung-tanggung, tersangka Joni (bukan nama sebenarnya) membuat kerugian orangtuanya mencapai Rp 5 juta.

Awalnya adik korban mendapati toko orangtua tersangka yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT 31, Kelurahan Pamusian, Tarakan Timur sudah dalam keadaan terbuka sekitar pukul 05.00 Wita, Minggu (26/3) lalu. Saat itu korban sudah mendapati beberapa barang yang hilang, berupa 10 slop rokok dan 1 unit handphone.

“Jadi korban ini mendapat telepon dari adiknya dan mengatakan tokonya telah dibobol dan dalam keadaan terbuka. Setelah kejadian ini, korban langsung melapor ke Polres Tarakan,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Muhamad Izzadin Abdillah, Kamis (30/3).

Joni akhirnya bisa dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Dari pemeriksaan singkat, Joni masuk ke toko orangtuanya melalui pintu depan toko. Dengan cara membuka kunci pintu pertama melalui rongga pintu.

Setelah itu, Joni membuka lagi pintu kedua dengan mencongkel pengait gembok pintu, menggunakan gagang sapu. Anak pelaku diduga beraksi sekitar pukul 03.00 Wita. Joni diketahui tidak tinggal serumah dengan orangtuanya. Ia memilih tinggal di salah satu indekos di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

“Sebagian barang-barang yang dicuri sempat dijual di wilayah Kelurahan Selumit sekitar pukul 11.00 Wita di hari yang sama. Hasil penjualan barang bukti berupa rokok, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Joni juga diketahui berpisah dengan orangtuanya sejak sekolah di salah satu SMP di Pulau Jawa. Aksi anak pelaku ini sudah dilakukan  dua kali. Namun saat kejadian pertama, Joni sempat dilakukan mediasi di Polsek Tarakan Timur.

Anak pelaku saat ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Berkasnya sementara akan dilakukan litmas oleh Bapas Tarakan di Polsek Tarakan Barat. Penahanan pertama 7 hari, untuk anak di bawah umur, kemudian diperpanjang selama 8 hari,” ungkapnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 00:12

Warga Keluhkan Kelangkaan Kayu di Tarakan

TARAKAN - Warga Kelurahan Selumit Pantai mengeluhkan sejumlah permasalahan kepada…

Jumat, 09 Juni 2023 03:05

Bulungan Minim Infrastruktur Pertanian

TANJUNG SELOR – Upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan pangan di kawasan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Barang Bukti 4 Tersangka Sabu Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)…

Kamis, 08 Juni 2023 00:27

Dugaan Korupsi Turap di KTT, Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa

TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

Rabu, 07 Juni 2023 00:50

Kejari Bulungan Tangani 4 Perkara Persetubuhan Anak

TANJUNG SELOR – Selama awal tahun hingga memasuki akhir Mei…

Selasa, 06 Juni 2023 00:29

Mencuri di Ramayana, Pepeng Sembunyi di Plafon selama 2 Hari

TARAKAN - Bersembunyi di balik plafon selama dua hari lamanya…

Selasa, 06 Juni 2023 00:28

Identitas Lokal Jangan Sampai Punah

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK)…

Senin, 05 Juni 2023 00:12

Penempatan Pasar Buah Tertunda (Lagi)

TANJUNG SELOR – Seyogianya Pasar Buah yang berada di kawasan…

Sabtu, 03 Juni 2023 00:25

Oknum Mantan Pejabat KSOP Tarakan Dituntut 2 Tahun Penjara

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum mantan…

Sabtu, 03 Juni 2023 00:23

Mencuri Tak Hanya di Satu TKP

TARAKAN - Seorang pria berinisial SG diamankan Unit Resmob Satreskrim…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers