Perlu Pengawasan Lebih Ekstra

- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:19 WIB
PENGAWASAN PEMILU: Bawaslu Kaltara menginginkan agar pengawasan terhadap pemilih luar negeri dan khusus dapat diawasi lebih ketat.
PENGAWASAN PEMILU: Bawaslu Kaltara menginginkan agar pengawasan terhadap pemilih luar negeri dan khusus dapat diawasi lebih ketat.

TANJUNG SELOR - Pemilih luar negeri dan khusus, perlu pengawasan lebih ekstra. Sebab, persoalan pemilih luar negeri dan khusus ini bisa mengganggu Pemilu 2024.

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri akan dimulai lebih awal. Jika Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024, maka pemilih di luar negeri melakukan pemungutan suara sebelumnya. Lalu, ada juga untuk pemilih khusus yakni masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi ingin menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Biasanya pemilih khusus merupakan warga perbatasan yang bekerja di negara tetangga. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Suryani mengatakan, data pemilih perlu menjadi perhatian. Dengan adanya pemilih luar negeri dan khusus, artinya penyelenggara harus benar-benar memperhatikan masyarakat yang menggunakan hak pilih melalui dua jalur tersebut.

Masyarakat yang memiliki data kependudukan di wilayah perbatasan juga memiliki hak yang sama untuk memilih. “Adanya masyarakat perbatasan yang masuk pemilih luar negeri dan khusus, perlu diawasi dengan ketat,” pintanya, Kamis (30/3).

Persoalan yang muncul, berkaca dari pengalaman dan evaluasi yang dilakukan. Ada masyarakat di wilayah perbatasan menggunakan hak pilihnya di luar negeri. Karena yang bersangkutan masuk dalam pemilih luar negeri.

Kemudian, masyarakat tersebut juga masuk dalam DPK. Hal ini dipastikan akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu 2024. “Semisal, masyarakat menggunakan hak pilihnya di luar negeri. Kemudian keesokan harinya tepat di hari pemungutan suara di Indonesia, berdasarkan identitas kependudukan di Indonesia mereka menggunakan lagi hak pilih sesuai data pemilih khusus,” terangnya.

Menurut Suryani, hal ini menjadi perhatian bersama dalam pengawasan. Khususnya di seluruh wilayah perbatasan. Apalagi berdasarkan aturan, pemilihan di luar negeri satu hari lebih cepat dalam melaksanakan pemungutan suara. Antisipasi untuk tidak ada data yang ganda pada pemilih perlu mendapatkan perhatian.

“Memang kalau kita kaji, ini justru akan sangat berdampak. Satu orang memiliki dua hak pilih. Di luar negeri dan masuk dalam DPK,” imbuhnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Yahya Ahmad Zein selalu pakar hukum mengungkapkan, penyelenggara harus memiliki regulasi yang jelas mengenai hal tersebut. Antisipasinya, regulasi pengawasan. Bawaslu harus memiliki data yang valid.

“Harus ada data yang pasti. Mengenai data warga kita di perbatasan dan luar negeri,” tuturnya.

Pemilihan di luar negeri, dalam aturannya berselang satu hari sesuai regulasi. Karena ada perbedaan mekanisme di dalam prosesnya. Untuk itu, pengawasan harus lebih diperketat. Bahkan ia juga meminta, agar ada regulasi yang menyatakan pemilihan serentak dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau ke depan bisa serentak, saya kita lebih baik lagi. Perbatasan itu juga memiliki karakteristik tersendiri di dalam Pemilu. Jadi harus diawasi dengan baik,” pesannya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X