TANJUNG SELOR - Pembentukan Kantor Pengadilan Agama (PA) di dua kabupaten, yakni Malinau dan Tana Tidung, masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara ini, warga di dua kabupaten tersebut masih harus ke Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor ketika ingin menyelesaikan perkara.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Chazim Maksalina mengakui, baru tiga daerah yang sudah memiliki Pengadilan
Agama. Yakni di Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Bulungan.
“Insya Allah, pada April nanti kita akan berkunjung ke Kabupaten Malinau dan Tana Tidung. Kami akan bertemu dengan Bupati, untuk menyampaikan rencana pembangunan Pengadilan Agama,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut dia, diprioritaskan terlebih dahulu pembangunan Pengadilan Agama Malinau. Karena masyarakat yang memohon agar pembangunan dapat dilakukan segera di kabupaten tersebut.
“Masyarakat Malinau untuk pengurusan perkara kasus perceraian, masih dilakukan di Bulungan. Tentu kondisi jarak yang jauh menjadi pertimbangan kami,” tuturnya.
Usulan terhadap pembentukan Pengadilan Agama Malinau sudah diajukan. Tapi keputusan tetap harus menunggu
Keppres terbit. (*/ika/uno)