Penerapan Inpres Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor Kurang Maksimal

- Senin, 3 April 2023 | 08:22 WIB
Marso
Marso

TANJUNG SELOR – Habis masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, menjadi salah satu pembahasan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Anggota TGUPP Kaltara Bidang Humas Marso kepada media ini menjelaskan, terdapat sejumlah kendala dan kurang maksimal penerapan Inpres tersebut. Kata dia, inpres itu berjalan dengan sejumlah kendala.

Pihaknya, akan lebih fokus untuk membenahi itu. Salah satu upaya, mencari penyebab dari kendala Inpres tersebut di Kaltara. “Kita tengah membahas Inpres ini. Inpres akan segera berakhir pada Oktober 2023. Jadi perlu evaluasi untuk nantinya menjadi pertimbangan,” terangnya, Minggu (2/4).

Saat ini lambatnya pelaksanaan Inpres tersebut, menjadi poin dalam fokus TGUPP. Pihaknya akan melakukan indentifikasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bagian Inpres. Nantinya akan menjadi pembenahan dari Pemprov Kaltara, sebagai masukan saat menjalani progres Inpres tersebut.

Kerja cepat untuk menjadi masukan kepala daerah memang harus dilakukan. “Tapi kita juga harus paham mengenai situasi di lapangan, dari penyebab lambannya Inpres ini berjalan,” ungkapnya.

Pihaknya tidak ingin asal memberikan masukan, karena hal ini berkaitan dengan pembangunan Kaltara. Perlu diketahui terlebih dulu, hal-hal yang sudah berjalan ataupun tidak. “Nantinya masukan-masukan dari TGUPP, menjadi pertimbangan dari kepala daerah menentukan kebijakan,” ujarnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X