Bila Tak Bayarkan THR Karyawan, Ada Sanksi bagi Perusahaan

- Kamis, 6 April 2023 | 08:15 WIB
H-7 THR CAIR: Pekerja di swalayan Tanjung Selor akan menerima THR sesuai masa kerja yang sudah dijalani.
H-7 THR CAIR: Pekerja di swalayan Tanjung Selor akan menerima THR sesuai masa kerja yang sudah dijalani.

TANJUNG SELOR – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan, merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil.

Dalam hal tersebut, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada karyawannya. Jika tidak dibayarkan, perusahaan akan dikenakan sanksi terberat, yakni pembekuan kegiatan usaha.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono. Untuk pembekuan tempat usaha, menurut dia, menjadi langkah terakhir sanksi yang dikenakan kepada perusahaan.

“Di Kaltara kita harapkan jangan sampai ada kejadian pemberian sanksi itu. Perusahaan diminta untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” ujarnya, Rabu (5/4).

Suwarsono mengakui, dari beberapa tahun lalu di Kaltara tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi pembekuan tempat usaha. Artinya, semua perusahaan di Kaltara sudah menunaikan kewajiban membayarkan THR.

Berkaitan nominal THR bervariasi, sesuai masa kerja. Ada yang berkategori sudah bekerja setahun atau lebih dan di bawah setahun. “Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebulan upah,” tuturnya.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau setahun, hitungan THR secara proporsional. Dimana rumus hitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan dengan besaran upah selama sebulan.

Sementara Bupati Bulungan Syarwani juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan, untuk menaati aturan yang berlaku. Apalagi, hal itu merupakan kewajibannya. “Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan,” tegasnya.

Syarwani juga menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. (*/ika/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X