SAAT proses pelantikan 6 pejabat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, salah seorang pejabat yakni Datu Iman Suramenggala tak hadir. Hal itupun menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Menurut Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, tidak ada persoalan yang terjadi. Meski Datu Iman Suramenggala tidak hadir dalam pelantikan dan pengukuhan itu. Namun tetap sah diangkat jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kesatuan Bangsa Setprov Kaltara.
Di mana jabatan sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara. “Tidak ada masalah jika tidak hadir. Apalagi ini berdasarkan aturannya tetap sah dilantik. Kemudian tidak hadir juga bukan tanpa alasan. Karena informasi yang saya terima, yang bersangkutan sedang tidak sehat atau sakit,” ujarnya, Rabu (26/4).
Jabatan Datu Iman pun sudah sesuai aturan dan arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terlebih lagi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KASN sebelum melaksanakan pelantikan dan pengukuhan tersebut. Gubernur pun menepis adanya informasi, Datu Iman di-non-jobkan dari jabatannya sebagai Kepala DPUPR Perkim Kaltara.
Pihaknya ketika melepaskan satu jabatan, harus dicarikan jabatan baru. Sesuai dengan arahan dan aturan, tidak ada yang salah satu proses dalam kebutuhan organisasi di Pemprov Kaltara.
“Informasi soal Datu Iman non-job, itu tidak benar. Memang belum diberikan jabatan, sebab masih menunggu jawaban dari KASN. Sekarang sudah ada, akhirnya kita kasih jabatan dan dilantik,” tuturnya. (fai/uno)