983 Warga Binaan Dapat Remisi

- Jumat, 28 April 2023 | 14:47 WIB

TARAKAN - Sebanyak 983 warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi Idulfitri. Sebelumnya 990 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, namun masih masuk dalam daftar tunggu.

“Yang dikabulkan hanya 983 napi. Jika belum dikabulkan usulan remisinya, alasannya bisa karena ada pelanggaran atau belum datang saja. Mudahan turun SK-nya agak belakangan. Kami juga berharap tidak ada pelanggaran dari kami sebagai pegawai dan warga binaan,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro, Kamis (27/4).

Adapun sebanyak 983 warga binaan, terdiri dari 925 pria dan 51 perempuan serta anak pidana sebanyak 7 orang. Untuk rinciannya, RK ada 977 orang, yakni RK II 6 orang, dengan keterangan 2 orang menjalani denda dan 4 orang telah menjalani hak bersyarat.

“Semua usulan disetujui dengan rincian sebanyak 128 orang WBP memperoleh remisi 15 hari. Lalu 793 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 45 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 17 orang WBP remisi 2 bulan,” sebutnya.

Dari 6 warga binaan tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi. Terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana, namun masih menjalani pidana subsider denda.

Ia menegaskan, usulan remisi sesuai ketentuan adalah kategori narkotika dan pidana umum. Pidana umum menyangkut pencurian dan illegal logging. Rerata yang mendapat remisi, didominasi kasus narkotika.

“Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/2023 M dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023,” ungkapnya.

Ridwantoro menyebut, jumlah penghuni di Lapas Kelas IIA Tarakan saat ini sebanyak 1.542 orang. Terdiri dari 1.457 laki-laki dan 85 wanita. Sedangkan jumlah napi yang beragama Islam yang diusulkan sebanyak 989 orang.

“Pemberian remisi khusus keagaamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan. Dan diberikan kepada napi sesuai agama dianutnya masing-masing serta telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X