Tunggu Regulasi Pusat

- Selasa, 2 Mei 2023 | 20:37 WIB
KEWENANGAN PENANGANAN: Salah satu kewenangan Pemprov Kaltara dalam penanganan jalan, ialah penanganan jalan pendekat menuju kawasan industri.
KEWENANGAN PENANGANAN: Salah satu kewenangan Pemprov Kaltara dalam penanganan jalan, ialah penanganan jalan pendekat menuju kawasan industri.

TANJUNG SELOR - Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, menjadi salah satu peluang terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Utara (Kaltara).

Meski telah diterbitkan, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara masih melakukan sejumlah koordinasi dan konsultasi mengenai Inpres tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kaltara, Helmi, menjelaskan, Inpres tersebut masih dipelajari di Kementerian PUPR. Terkait rincian jalan yang masuk penanganan jalan daerah juga baru dibahas. Pihaknya belum tahu jalan apa saja di Kaltara yang masuk kategori penanganan jalan daerah.

"Kami masih menunggu keputusan pusat. Selain Dinas PUPR-Perkim Kaltara, yang menunggu rinciannya adalah Bappeda Litbang Kaltara," ungkapnya, Senin (1/5).

Yang jelas, kata dia, tujuannya agar ada percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, serta menurunkan biaya logistik nasional. Selain itu, untuk menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.

"Inpres tersebut menginstruksikan kepada beberapa kementerian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan para gubernur serta para bupati/wali kota, untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,"jelasnya.

Jika melihat kondisi yang ada, pihaknya akan berupaya memprioritaskan jalan yang ada di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Di mana saat ini tengah dibangun pusat pemerintahan Provinsi Kaltara. Selain itu jalan pendekat menuju Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur juga diprioritaskan.

"Kita prioritaskan dan tuntaskan untuk penanganan jalan daerah. Yang ke kawasan industri, itu jalan pendekatnya," terangnya.

Sejauh ini, kewenangan Provinsi Kaltara disebutnya ada beberapa. Misalnya jalan lingkar, jalan menuju pusat pemerintahan dan cabang dari jalan nasional. Pihaknya juga akan memprioritaskan jalan lingkar Krayan perbatasan yang masuk jalan daerah.

"Kalau untuk anggarannya, khusus. Memang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun bukan DAK. Namun kita tunggu turunan dari Inpres itu terlebih dahulu," pungkasnya. (fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X