TANJUNG SELOR – Peringatan Hari Otonomi Daerah 2023, dijadikan momentum dalam mengimplementasikan otonomi di Bulungan.
Disebut Bupati Bulungan Syarwani, perkembangan pembangunan sejak terbitnya Undang-Undang Otonomi pasca-reformasi 1998, masih perlu dievaluasi. Khususnya pembangunan di Bulungan.
“Untuk perkembangan, pembangunan di Bulungan masih belum seperti yang kita bayangkan. Ya, tentu proses peralihan dari sentralistik menjadi disentralisasi hari ini, menjadikan ruang kreativitas daerah sangat terbuka,” kata Syarwani kepada Harian Rakyat Kaltara, Selasa (2/5).
Bahkan sejak terbentuknya Provinsi Kaltara dengan Tanjung Selor sebagai ibu kotanya, hingga kini belum signifikan realisasinya. Sebab pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor sebagai Kota Baru Mandiri, juga masih perlu banyak evaluasi. “Karena statusnya saat ini masih kecamatan,” katanya.
Diharapkan, dengan ruang kreativitas yang terbuka, bisa memperbanyak inovasi-inovasi yang dilakukan daerah menjadi keunggulan sebagai daerah otonomi.
“Ya, suka tidak suka, dengan desentralisasi sekalipun dalam kapasitas yang terbatas kewenangannya, tetapi sangat besar (dampak) postifnya bagi daerah,” terangnya.
Bahkan menurut dia, melalui undang-undang Otonomi Daerah sangat memberi ruang untuk memajukan daerah.
“Ini amanat permendagri, bagaimana meningkatkan kapasitas fisikal daerah sehingga ada kemandirian daerah tidak tergantung dengan pemerintah pusat. Sebab ruang itu sudah diberikan ke daerah hari ini, sekalipun masih banyak yang jadi evaluasi bersama,” ujarnya. Lebih lanjut menurut dia, hal yang harus diperbaiki bersama agar ruang fiskal dan kemandirian daerah bisa terwujud.
"Jadi berdasarkan Undang-Undang 23/2014, merujuk Undang-Undang Kalimantan Utara sendiri, tentu sudah berjalan secara administratif dan harus diselesaikan. Sebab harapan masyarakat mewujudkan DOB Tanjung Selor itu segera terealisasi.
“Kita setuju (DOB Tanjung Selor), cuman ada beberapa yang harus dilakukan. Salah satunya pemenuhan syarat secara fisik,” terangnya.
“Bisa melalui tahapan dari bawah, seperti pemekaran dari tingkat RT dan naik ke RW. Nanti mungkin ada beberapa pengelolaan karena syarat kota itu minimal ada 4 kecamatan. Sedangkan 1 kecamatan minimal ada 4 kelurahan. Untuk syarat administrasi ini sudah berproses,” lanjut dia. (*/ika/udi)