DPO Kosmetik Ilegal Terus Diburu

- Kamis, 4 Mei 2023 | 15:32 WIB
DIMUSNAHKAN: Sebanyak 19 koli kosmetik ilegal dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (3/5).
DIMUSNAHKAN: Sebanyak 19 koli kosmetik ilegal dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Rabu (3/5).

TARAKAN - Barang bukti tangkapan kosmetik ilegal yang diungkap Polres Tarakan pada 27 Februari 2023 lalu, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik Balai Karantina Pertanian, Rabu (3/5). Meski begitu, pelaku penyelundupan kosmetik ilegal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menegaskan, lokasi persembunyian DPO yang berinisial M hingga kini belum diketahui. Kendalanya, tidak ada data pendukung seperti KTP.

"Kenapa kami terbitkan DPO karena pengakuan tersangka JA, dia hanya kurir dari DPO itu. Identitasnya pun kami dapat dari JA. Tapi sampai sekarang belum bisa menyimpulkan apakah identitas DPO ini ada atau tidak. Terkait DPO sudah keluar kota atau tidak, masih kami dalami juga," jelasnya.

Untuk berkas perkara masih dilakukan proses kelengkapan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

Terkait adanya praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, pihaknya tidak mempermasalahkan. "Kami siap untuk menyampaikan. Ini ada prosedur mulai dari penyitaan dan penetapan tersangka. Jadi silakan itu dikawal. Kami siap untuk transparan," tegasnya.

Diketahui, pemusnahan kosmetik ilegal dilakukan terhadap barang yang dilarang untuk diedarkan. Kepolisian pun telah memeriksa beberapa ahli di antaranya BPOM, guna menghindarkan masyarakat dari produk yang memiliki dampak negatif. "Sebagian dari barang bukti ini juga sudah disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan," tuturnya.

Diketahui, hasil pengungkapan ini menetapkan tiga orang tersangka JA (38) berperan sebagai kurir, CH (52) oknum Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, dan TB (32) oknum Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum ketiga tersangka, Ega Surya Perdana mengaku sudah mencabut pengajuan praperadilan. Pencabutan praperadilan ini dilakukan atas permintaan kliennya. Sebab ada juga perbedaan misi antara penasihat hukum sebelumnya dengan para tersangka.

"Kita kan PH (Penasihat Hukum) baru. Memang sebelumnya ada prapid (Praperadilan) masuk (ke Pengadilan Negeri Tarakan). Cuma kita masih mendalami, kebetulan hari ini (kemarin, red) jadwalnya prapid itu," jelasnya.

Disinggung soal langkah hukum selanjutnya, pihaknya pun masih akan mendalami perkara tersebut. Sebab hanya sebagian berkas perkara yang baru dipelajari. "Kami tetap bela pastinya. Perkaranya masih meraba juga. Karena baru semalam pergantiannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka diamankan atas kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dengan barang bukti sebanyak 338 kilogram pada 27 Februari 2023 lalu. Ketiga tersangka disangkakan pasal 197 juncto pasal 106 aayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 PP Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X