TARAKAN - Tim Identifikasi Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah TKP kebakaran di Jalan Aki Balak RT 15, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, Senin (8/5) lalu. Hasil olah TKP diduga telah terjadi korsleting listrik di bangunan pembekuan ikan pada 7 Mei lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui KBO Satreskrim Polres Tarakan Ipda Arief Riyadi Safei mengatakan, saat kebakaran terjadi saksi sedang tidak berada di lantai dua bangunan tempat pembekuan ikan. Saksi baru menyadari ketika ada yang melaporkan telah terjadi kebakaran.
“Saat itu saksi lagi makan di luar gudang itu. Api membakar polyurethane foam dan kardus. Kenapa apinya cepat membesar, karena mengandung lilin,” tegasnya, Selasa (9/5).
Saat kejadian kebakaran di lantai dua tempat pembekuan ikan, tidak ada karyawan yang sedang bekerja. Adapun dugaan sementara akibat arus pendek dari instalasi ventilator udara. “Ini baru diduga berasal dari situ. Kemungkinan percikan api menyambar ke kardus dan apinya membesar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, tim Identifikasi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, ventilator dalam keadaan terbakar, ventilator utuh sebagai pembanding, kabel instalasi dan sisa kardus yang terbakar.
Disinggung soal pemilik usaha yang sempat menolak digaris polisi, perwira balok dua itu mengatakan, dikarenakan kondisi pemilik masih memastikan apakah ada korban dari kebakaran tersebut.
“Jadi tidak ada menolak. Ya masih mau situasi aman dulu, menyelamatkan gudangnya. Untuk sementara ini saksi yang kami periksa pelapor saja, yang merupakan adik dari pemilik usaha,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan tempat pembekuan ikan di Jalan Aki Balak RT 15, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara terbakar sekira pukul 12.30 Wita, 7 Mei lalu. Beruntung tidak ada korban jiwa yang menjadi korban kebakaran. (sas/uno)