TANJUNG SELOR - Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bulungan dilantik, untuk mengisi kekosongan pejabat desa yang sudah purna tugas. Proses pelantikan terlaksana di Ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati, Kamis (11/5).
“Kepala Desa ini merupakan pengambil keputusan, sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang dilaksanakan dan diambil pemerintah desa. Sesuai dengan ketentuan, maksimal tiga bulan setelah pelantikan, Kepala Desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes),” terang Bupati Bulungan Syarwani yang ditemui usai pelantikan.
Selanjutnya, penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemdes. Termasuk melibatkan lembaga kemasyarakatan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
“Kita minta pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi harus dijalankan,” jelasnya.
Dikatakan Bupati, dengan pelantikan ini ada perubahan yang lebih dalam menjalankan kepemimpinan. Pasalnya, Kades dituntut untuk teliti, visioner, kreatif dan inovatif. Kades juga agar bisa memaksimalkan kinerja. Karena kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat dituangkan dalam peraturan desa.
Syarwani juga mengajak pemdes untuk mementingkan kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas dalam bekerja. “Terhadap 10 Penjabat (PJ) dilantik masa jabatan hanya setahun . Namun tergantung situasi yang terjadi, kemungkinan bisa lebih dari setahun,” harapnya. (*/ika/uno)