Tilang Manual Diberlakukan (Lagi)

- Jumat, 12 Mei 2023 | 14:50 WIB
PENILANGAN: Satlantas Polres Tarakan kembali berlakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
PENILANGAN: Satlantas Polres Tarakan kembali berlakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

TARAKAN - Meski sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tapi tilang manual akan kembali diberlakukan Satlantas Polres Tarakan.

Diketahui, penindakan tilang manual yang rencananya kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, saat ini gencar melakukan sosialisasi. Adapun yang menjadi bahan sosialisasi, terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.

Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual.

Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Tak hanya itu, ada juga berkendara di bawah pengarus alkohol, kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya. Termasuk rotator dan ranmor memakai NRKB palsu. “Jadi kami lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada,” tegasnya, Kamis (11/5).

Pihaknya memastikan, Mei ini penilangan manual sudah diberlakukan. Lantaran sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan, semenjak Kapolri mengeluarkan Telegram pemberlakuaan kembali tilang manual. “Walaupun metodenya belum kami laksanakan razia stasioner seperti dulu. Apabila ada pelanggaran secara kasat mata di depan petugas, maka kami akan menindak,” tuturnya.

 Rully kembali memastikan dalam pelaksanaan tilang manual kali ini, akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (Pungli) melalui tilang manual.

Makanya, ia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.

“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” imbuhnya.

Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank. Maka pelanggar juga bisa meminta, agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

“Jadi masih sama dengan tilang lama. Kalau mau langsung bayar kami arahkan ke bank. Kalau nggak mau ya ikuti sidang. Namun yang pasti, tidak ada titip sama anggota kami. Apabila ada, silakan laporkan ke Kapolres, Wakapolres atau ke saya,” pesannya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X