TANJUNG SELOR - Berdasarkan surat Telegram Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tilang manual sudah diberlakukan setiap daerah. Hal tersebut juga mulai diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan, selama dua kali, Rabu (10/5) dan Jumat (12/5).
Dari gelaran razia selama dua kali itu, sebanyak 112 pelanggaran ditangani Satlantas Polresta Bulungan. Dengan masing-masing 56 pelanggaran dalam sehari, baik terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bulungan Iptu Radyan Kunto Wibisono mengatakan, puluhan kendaraan terjaring razia yang sudah berlangsung dua kali.
Pelanggaran rata-rata didominasi tidak ada kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikarenakan pengendara roda dua, masih ditemukan anak di bawah umur yang terjaring razia.
“Hari ini (kemarin, Red) dalam waktu 30 menit saja sudah ada puluhan kendaraan terjaring razia. Kita sebelumnya sudah lakukan razia pada Rabu (10/5) lalu di depan Hutan Kota Bundahayati,” jelas Radyan, Jumat (12/5).
Razia yang digelar, lanjut dia, karena laporan warga saat Jumat Curhat mengeluh banyak anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar, dikenakan penilangan manual. Jika ada pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat, maka kendaraannya ditahan.
“Kendaraan kita tahan karena tidak ada jaminan yang bisa disita. Jika pada saat ditilang pengendara tidak ada dua-duanya, yakni STNK dan SIM, maka kendaraan kita tahan,” tuturnya.
Untuk pembayaran tilang akan dilakukan di bank dan bisa di Pengadilan. Saat razia dua kali tersebut, didominasi roda dua. “Kita berencana rutin lakukan razia sampai waktu yang ditentukan. Jika sudah banyak yang mulai tertib, nanti kita kurangi intensitas razia,” tutupnya. (*/ika/uno)