Tunggu Regulasi Pusat

- Jumat, 19 Mei 2023 | 13:54 WIB
PARPOL MENDAFTAR: Proses pendaftaran parpol untuk bacaleg di KPU Bulungan beberapa waktu lalu.
PARPOL MENDAFTAR: Proses pendaftaran parpol untuk bacaleg di KPU Bulungan beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR - Hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru dikeluarkan mengenai keterwakilan perempuan dalam pengalihan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahkan masih membahas terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.

Meskipun aturan tersebut belum final, namun sudah ada kabar mengenai revisi keterwakilan perempuan. Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, persoalan keterwakilan perempuan pada pencalegan Pemilu 2024 ada perubahan pada lampiran PKPU 10/2023. Pada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 berbunyi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil, menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai a, kurang dari 50. Hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau b, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

“Hasil revisi yang telah disepakati oleh para pihak penyelenggara Pemilu, memutuskan untuk melakukan pembulatan ke atas bagi hitungan yang menghasilkan angka pecahan. Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan, di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” jelasnya, Rabu (17/5) lalu.

Pada tahapan pencalonan legislatif, lanjut dia, ada partai politik yang keterwakilan perempuan di Dapil II. Jika mengarah pada PKPU sebelum revisi, maka diperbolehkan dan dokumen diterima. Namun jika mengarah pada revisi, maka seharusnya tidak bisa diterima.

Namun KPU Bulungan, belum menerima regulasi terbaru terkait revisi PKPU tersebut. Untuk itu, pihaknya masih menerima dokumen pencalonan parpol tersebut.

“Contoh Dapil II, berdasarkan PKPU 10 bisa dua orang. Namun jika melihat aturan baru, maka harus tiga orang. Saat ini kita tetap terima, jika regulasi terbaru di sahkan, nantinya pasti akan ada perbaikan. Kita menunggu regulasinya,” tuturnya.

Menurut dia, parpol harus melihat kembali komposisi keterwakilan perempuan. Di mana guna mengantisipasi diberlakukannya regulasi baru hasil revisi PKPU 10/2023. Maka harus menambah keterwakilan perempuan, khususnya pada Dapil II di Bulungan.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu. Jika memang sudah ditetapkan, maka akan dikoordinasikan dengan parpol. Apalagi tahapan saat ini, masih verifikasi administrasi,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X