Rute Tarakan-Tawau Dibuka, Akan Atur Barang Bawaan Penumpang

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:19 WIB
SOSIALISASIKAN ATURAN: Setiap penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Malundung Tarakan mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi.
SOSIALISASIKAN ATURAN: Setiap penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Malundung Tarakan mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi.

TARAKAN - Akan dibukanya rute Tarakan-Tawau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan pun membuka layanan sosialisasi. Terkait aturan barang bawaan penumpang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Hal ini guna menyerap pajak atau bea impor untuk negara. Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan. “Kalau untuk minuman beralkohol itu maksimal 1 liter per orang. Biasanya minuman 750 ml. Kalau bawanya lebih dari 1 liter, akan dimusnahkan,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah, Kamis (18/5) lalu.

Sementara jumlah maksimal uang yang dapat dibawa sebesar Rp 100 juta per orang atau valuta asing yang setara dengan itu. Jika lebih dari nominal tersebut, maka harus ada izin dari Bank Indonesia. Untuk rokok yang bisa dibawa, maksimal 200 batang per orang, jika lebih dari itu akan dimusnahkan.

“Barang berharga atau oleh-oleh itu senilai USD 250 per orang. Misalnya ada barang atau handphone dengan brand besar, akan ada invoice sejumlah USD 1.000. Nanti kami potong sebanyak USD 500. Itu dikenakan pajak dalam rangka impor, bea masuk, PPH dan PPN. Pembayaran semua melalui ATM atau mobile banking,” sebutnya.

Jika ada penumpang yang tidak membawa invoice, Bea Cukai memiliki database untuk mencari nilai barang. Namun pihaknya lebih mengupayakan, agar penumpang mengakui nilai barang yang sudah dibawa.

“Makanya kami bijaksana saja, penumpang yang buktikan nilai barang. Misalnya beli Iphone 14, mau beritahu ke kami itu Rp 10 juta engga masalah. Cuma nanti di invoice itu kami bandingkan, wajar apa engga. Kami punya database, itu yang dipakai,” tegasnya.

Biasanya, saat penumpang luar negeri tiba di Pelabuhan Malundung, nantinya akan menyerahkan formulir customs declaration (CD) yang sudah diisi. Di dalam formulir, penumpang mengisi barang apa saja yang dibawa dan nilai barang. Setelah itu akan diarahkan pemeriksaan fisik barang maupun bagasi.

“Kalau belum ada menyerahkan CD, nanti tetap kami siapkan. Tapi kan bisa memperlambat penumpang untuk keluar pelabuhan. Kalau penumpang yang tidak sempat mengisi CD disiapkan ruang di konter. Mesin X-Ray juga kami ada untuk antisipasi barang ilegal,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X