Kunjungi Kemenkumham Bahas Raperda

- Senin, 22 Mei 2023 | 13:31 WIB
HARMONISASI: DPRD Kaltara melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam upaya harmonisasi dua Raperda di Kaltara.
HARMONISASI: DPRD Kaltara melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam upaya harmonisasi dua Raperda di Kaltara.

TANJUNG SELOR - Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus III, DPRD Kaltara mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan kerja itu diikuti Agung Wahyudianto selaku Wakil Pansus III, dan Anggota Pansus Achmad Djfurie, Elia DJ serta Marli Kamis. Kedatangan anggota DPRD Kaltara pun diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dan Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana.

“Pertemuan itu juga dihadiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Ini memang untuk membahas sejumlah poin menentukan harmonisasi dan arah kebijakan di Kaltara,” ungkap Agung Wahyudianto, Minggu (21/5).

Berada di Kanwil Kemenkumham guna membahas terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Harmonisasi ini perlu dilakukan, agar tidak adanya tumpang tindih dalam penyusunan isi Raperda. Sehingga hal seperti itu dapat dihindari. “Ini sangat dibutuhkan, agar produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltara tepat sasaran dan tidak berlawanan dengan aturan di Indonesia. Serta sesuai dengan arah kebijakan pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltara yang juga masuk dalam tim Pansus, Marli Kamis berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi dasar regulasi dalam menangani masalah ganti rugi. Terkait kerusakan dan pencemaran kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Utara.

“Ini harapan kita bersama. Sebab banyak persoalan mengenai ganti rugi yang belum terselesaikan dengan baik. Begitu juga dengan pencemaran kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Senada dengan Agung dan Marli Kamis, anggota DPRD Kaltara lainnya Elia DJ juga menambahkan, Raperda ini harus dapat mengakomodir setiap kepentingan kebutuhan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. Baik itu terkait dengan kerugian maupun pencemaran kerusakan lingkungan hidup. (adv/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X