Buka Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

- Senin, 22 Mei 2023 | 13:45 WIB
BUKA PENDAFTARAN: Timsel yang terlibat dalam proses penjaringan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltara.
BUKA PENDAFTARAN: Timsel yang terlibat dalam proses penjaringan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltara.

TARAKAN - Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Kaltara. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dibuka sejak 22-27 Mei 2023.

Sementara proses pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada 29 Mei-7 Juni 2023. “Prosesnya sudah berjalan. Besok (hari ini, Red) akan dilaunching persyaratannya untuk calon anggota Bawaslu di media. Timselnya juga akan ke kabupaten kota lakukan sosialisasi. Kami butuh orang-orang yang mensosialisasikan,” ujar Ketua Timsel Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltara Nur Asikin, Minggu (21/5).

Berkas pendaftaran bisa diperoleh melalui laman, facebook, website hingga bisa mendatangi kantor Bawaslu masing-masing kabupaten atau kota. Setelah diisi, berkas pendaftaran, bisa diantar langsung ke kantor Bawaslu kabupaten kota sejak pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.

“Calon bisa scan berkasnya dan dikirimkan via email. Fisiknya bisa diantar langsung atau via kantor Pos Indonesia. Karena kami akan verifikasi dan tidak cukup hanya berkas scan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persyaratan calon anggota Bawaslu tidak ada penambahan dari syarat pada periode sebelumnya. Hanya saja, diwajibkan ada pendaftar calon anggota Bawaslu perempuan sebanyak 30 persen. Timsel sebanyak 5 orang yang akan bertanggung jawab di masing-masing kabupaten kota. Tak hanya ia, ada juga Zul Kasman, Evvaransherwin, Zainudin dan Riski sebagai anggota Timsel.

“Kalau dari 4 kali kebutuhan tidak ada perempuan, pendaftaran akan diperpanjang. Sejauh ini, sudah ada yang bertanya terkait dengan syarat. Karenakan di website Bawaslu kabupaten kota mengumumkan seleksi,” jelasnya.

Syarat calon anggota Bawaslu, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 30 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Bakal calon wajib berdomisili di wilayah Kaltara dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X