Residivis Berurusan dengan Polisi Lagi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:10 WIB
DIAMANKAN: Tersangka pencurian 4 unit handphone berinisial IP diamankan di Mako Polres Tarakan, Selasa (23/5).
DIAMANKAN: Tersangka pencurian 4 unit handphone berinisial IP diamankan di Mako Polres Tarakan, Selasa (23/5).

TARAKAN - Residivis kasus pencurian berinisial IP kembali harus berurusan dengan polisi. IP yang sudah ditetapkan tersangka, diduga melakukan pencurian handphone di 4 TKP berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra melalui Kanit Resum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, awalnya IP melakukan pencurian 1 unit handphone di salah satu toko sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur pada 9 Mei lalu.

TKP kedua, IP juga mengambil 1 unit handphone sekitar pukul 20.31 Wita di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur pada 13 Mei lalu. Lalu, TKP ketiga, di sebuah warung ayam geprek sekitar 08.00 Wita. IP mengambil 1 handphone dan dompet korban yang berisikan uang senilai Rp 1,7 juta.

“Terakhir, IP melancarkan aksinya pada 16 Mei lalu di warung Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Saat itu ia mengambil 1 unit handphone,” jelasnya, Selasa (23/5).

Tersangka pun akhirnya dibekuk di Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (18/5) pekan lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 unit handphone.

Modus yang dilakukan IP saat melakukan pencurian, membuat korbannya kerepotan dalam melayani pembelian. Melihat korbannya sibuk, IP kemudian mengambil barang berharga korban.

“Tersangka sempat viral di sosial media akibat rekaman CCTV, yang memperlihatkan dirinya tengah melancarkan aksinya. Yang viral di sosmed itu tersangka di warung Jalan Cenderawasih. Dia memesan cukup banyak, jadi korbannya sibuk handphone yang diambilnya. Juga sudah ada 2 unit yang dijualnya dengan harga Rp 500 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tegasnya.

Maraknya kembali kasus pencurian, ia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam meletakkan barang berharga. Baik itu handphone atau dompet yang berisi uang. “Tersangka ini juga baru bebas Maret lalu. IP kami sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” sebutnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X