TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara melalui Pansus (Panitia Khusus) telah melakukan sejumlah rangkaian rapat, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pertemuan yang dilaksanakan beberapa kali itu, bukan hanya Pansus saja. Melainkan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim hukum dan pakar, serta stakeholder terkait lainnya.
Ketua Pansus Ainun Farida saat dikonfirmasi menjelaskan, Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini diharapkan dapat menjadi pondasi. Untuk menanggulangi narkoba yang ada di wilayah Kaltara. Dengan begitu, dari instansi terkait mempunyai dasar yang kuat. Untuk dapat membuat regulasi-regulasi, dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penggunaan narkotika di Kaltara.
“Kita berharap Raperda ini dapat menjadi regulasi, untuk menuntaskan atau mengurangi peredaran pemakaian narkoba di Kaltara,” harapnya, Rabu (24/5).
Pada pertemuan dengan stakeholder terkait, masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal Raperda. Masing-masing isi pasal Raperda ini, menjadi pembahasan yang menarik. Sebab ada beberapa perubahan redaksi dalam pasal dan ayat pada Raperda.
Kemudian, pihaknya terus membahas kembali secara mendalam Raperda yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. “Dilakukan penyelarasan tiap poin pada pasal-pasal dari berbagai sudut pandang. Salah satunya fasilitas untuk klinik rehabilitasi,” terangnya.
Dalam pertemuan pada 11 Mei lalu, perwakilan dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) menyampaikan masukan. Di mana dikatakan, pada dasarnya BNNP hanya memiliki data yang memerlukan pemetaan. Sehingga sangat mendukung apa yang tim Pansus lakukan.
“Yang kita lakukan ini untuk mendukung BNNP sebagai bentuk negara hadir di daerah perbatasan,” ujarnya. (adv/fai/uno)